Lihat ke Halaman Asli

Buya Tri Harmoko

Bukan Pujangga

Peran Koperasi dan Tantangan Globalisasi

Diperbarui: 3 Maret 2018   11:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

goodnewsfromindonesia.id

Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah : "Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat, dengan kriteria aser Rp. 50 juta -- Rp. 500 juta dan kriteria omset Rp. 300 juta -- Rp. 2,5 Miliar.

Sedangkan usaha menengah dikategorikan dengan kriteria asset Rp. 500 jta -- Rp. 10 Miliar dan kriteria omset Rp. 2,5 Miliar -- Rp 50 Miliar. Lalu dimanakah koperasi berada ?. Di Indonesia sendiri peran Koperasi diatur oleh kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Sehingga pengaturan dan perlakuan Koperasi dan UKM sama di Indonesia.

Saya masih berkeyakinan yang sama dengan Bapak "Koperasi" Mohammad Hatta bahwa Koperasi dapat menjadi penopang ekonomi rakyat untuk dapat mensejahterakan ekonomi sehingga tidak adanya ketimpangan dalam lapisan ekonomi di Indonesia. Karena rancang bangun koperasi sangat cocok atau fit dengan konsep Pancasila. Rancang bangun usaha koperasi berdasarkan azas kekeluargaan.

Koperasi dibentuk oleh sekelompok orang yang  seia sekata untuk mengadakan kerja sama, yang bertujuan untuk mensejahterakan khususnya anggota, umumnya masyarakat. Hasil usaha koperasi dinikmati secara langsung oleh anggota selaku pemegang saham. Lalu bagaimana konsep Koperasi jika dihubungkan dalam ekonomi Islam?

Sebuah penelitian mengenai koperasi dikembangkan oleh H. Tohirin S.Ag, menunjukan bahwa konsep koperasi Mohammad Hatta relevan dengan konsep koperasi dalam ekonomi Islam dalam prilaku berekonomi, karena pada dasarnya prilaku yang diterapkan dalam koperasi mengambil dari ajaran Islam yang dianjurkan untuk tolong-menolong dan berkerjasama dalam berekonomi. Jadi sangatlah nyata dan tidak ada keraguan bahwa Koperasi adalah sebenar-benarnya lini bisnis yang sangat tepat untuk dijadikan soko guru perekonomian di Indonesia bahkan di tingkat global.

Yang menarik adalah bagaimana pemerintah Indonesia masih belum dapat mengoptimalkan peran koperasi di Indonesia. Tahun 2016 Policy Brief UI no 03/2016 melansir sebuah tulisan menarik terkait kontribusi Koperasi terhadap PDB tahun 2014. Penulis mengemukakan dari sekitar 80,000 koperasi aktif terhadap Pendapatan Domestik Bruto yang hanya sekitar 1.9% (2014).

Berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan UKM dan BPS yang telah diolah, diperkirakan kontribusi koperasi sebagai suatu lembaga terhadap PDB Nasional pada tahun 2013 sebesar 1.71 persen. Pada era Kabinet Kerja pemerintahan Presiden Jokowi-JK, telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan hingga pada tahun 2016 mencapai sebesar 3.99 persen.

Tingkat kontribusi koperasi Indonesia di atas jauh lebih rendah dari gambaran di beberapa negara maju seperti Perancis, yang tingkat produksi atau omzet dari 48 koperasi terbesarnya saja sudah mencatatkan kontribusi sekitar 16.2% dari PDB; Denmark yang 4 koperasi terbesarnya menyumbang sekitar 8.2% dari PDB; Jerman yang 26 koperasi terbesarnya memberi kontribusisekitar 6.07%; atau Swedia yang 5 koperasi terbesarnya menyumbang sekitar 3.3% dari PDB.

Terdapat fakta menarik juga bahwa per tahun 2017 ini Kementerian Koperasi dan UKM telah membubarkan koperasi tidak aktif dan tidak RAT (Rapat Anggota Tahunan). Hasil pemutakhiran data ODS menghasilkan data koperasi aktif 153.171 unit, dan koperasi dibubarkan 40.013 unit. Hal tersebut dilatarbelakangi bahwa Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mempunyai visi bahwa pada tahun 2019 seluruh koperasi dalam keadaan sehat.

Melihat data koperasi yang dibubarkan sebesar 26,12 % dari koperasi aktif, yang cukup besar, harus menjadi evaluasi bagi pemerintah, melalui Kementrian Koperasi dan UKM bagaimana pembinaan terhadap manajemen koperasi. Dari hulu ke hilir harus diperhatikan. Bagaimana birokrasi perijinan dipermudah dan oknum di dalam pengurusan perijinan diberantas. Pengelolaan harus benar-benar nyata di lapangan, tidak hanya sosialisasi saat ada acara tertentu atau datang hanya saat RAT.

Perlu inovasi terobosan seperti pemberlakuan tarif pajak khusus koperasi atau membentuk tim khusus terjun ke lapangan dan dibagi segmentasi per area atau per kategori lingkup bisnis, contohnya. Alokasi anggaran bantuan untuk koperasi pun benar-benar terserap 100 % penuh dan tidak ada "permainan" didalamnya sehingga masyarakat melalui koperasi benar-benar terbantu ekonominya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline