Lihat ke Halaman Asli

Kemudahan Membawa Kepatuhan dan Menepis Skeptis

Diperbarui: 25 Juni 2015   01:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih ingat dengan slogan “Ngisi SPT Gampang Kok.” Ayo Ngisi SPT Bareng”. Slogan sejenis banyak dijumpai terutama pada awal tahun. Tujuannya untuk mengingatkan kewajiban pelaporan tahunan Wajib Pajak. Bambang PS Brodjonegoro (2009) mengilustrasikannya sebagai hari-hari yang sibuk bagi seluruh pemilik NPWP untuk melunasi utang pajaknya sekaligus menyerahkan SPT Tahunan ke kantor pajak yang dipastikan tidak kalah sibuknya. Untuk mensiasati hajat tahunan tersebut, kantor pajak telah melakukan langkah terobosan yang memudahkan wajib pajak.

Alan Lewis (1982) mengemukakan untuk merangsang timbulnya kegairahan membayar pajak, salah satunya dengan menawarkan berbagai aspek kemudahan, baik kemudahan mendapatkan SPT maupun pengisiannya.

Dalam self assessment system, sudah seyogyanya kantor pajak memberikan kemudahan dalam pelayanan ke wajib pajak. Jangan sampai ada kesan sulit untuk membayar pajak. Mengapa begitu banyak kemudahan yang diberikan bagi wajib pajak? Pertama, kemudahan dalam pengisian dan pelaporan pajak dimaksudkan untuk menekan compliance cost yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak. Besarnya biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak, turut menentukan tingkat kepatuhan perpajakan (Sony Devano, 2006). Kedua, kepatuhan pelaporan pajak merupakan faktor terpenting dalam suksesnya self assesmnet system. Kepatuhan ini merupakan cerminan bahwa wajib pajak sadar dan peduli dengan pentingnya pajak, dan di sisi lain merupakan refleksi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah/negara untuk mengelola uang rakyat. Ketiga, kemudahan bagi wajib pajak diharapkan menepis skeptis masyarakat pembayar pajk. Sifat skeptis artinya sifat meragukan sesuatu. Tidak mau menerima dengan mudah apa adanya. Selalu meragukan sesuatu jika belum ada bukti yang benar-benar jelas. Masih ingat dengan DropBox? Sarana pelaporan pajak yang friendly user: lebih mudah, lebih murah dan lebih cepat. Sebetulnya ada yang lain, yakni pelaporan berbasis teknologi, seperti media internet/e-Filing, dan media telepon/telefiling (dalam tahap pengkajian). Kelebihan penyampaian SPT tersebut diharapkan akan menarik Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT dengan praktis dan fleksibel.

Di samping kemudahan-kemudahan di dalam pelaporan pajak, kemudahan-kemudahan lain yang telah dipublish adalah e-Registration, yaitu Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara online, adanya Call Center (Kring Pajak 500200), yaitu pusat layanan untuk memudahkan komunikasi dan interaksi antara Wajib Pajak yang ingin menanyakan hak dan kewajibannya dapat dengan mudah terlayani. Untuk media social network, masyarakat dapat follow @DitjenPajakRI atau melalui facebook di http://www.facebook.com/ditjenpajak Tambah lengkap jika sering berkunjung ke www.pajak.go.id.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline