Lihat ke Halaman Asli

Proses Pengadaan Barang

Diperbarui: 23 Maret 2016   15:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Proses Pengadaan Barang Sesuai Dengan Pedoman Tata Kerja 

 

Kali ini mau membahas tentang proses pengadaan barang berdasarkan MKK migas atauyang dikenal dengan nama pedoman tenaga kerja 007 (PTK007). Oke langsung aja apa aja yang perlu di lakukan :

1. Tunjuk Langsung (Direct Appoinment)

 

Nilai Owner Estimate(OE) : Rp. 0,- s/d Rp. 50.000.000,-

Mengundang satu vendor dan langsung melakukan negosiasi.

Pengecualian : Nilai OE lebih dari 50.000.000,- boleh dilakukan direct Appoinment asalkan dibuat justifikasi (alasan-alasan kenapa dilakukan appoin dan harus mendapatkan persetujuan pimpinan atau yang berwewenang dalam hal itu).

2. Pemilihan Langsung Direct Selection

Nilai Owner Estimate(OE) : Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-

Mengundang tiga vendor dan minimal satu penawaran yang masuk.

Pengecualian : nilai OE lebih dari 500.000.000,- boleh dilakukan direct selection atau direct appoint asal dibuatkan justifikasi.

3. Tender Terbuka (Open Tender)

Nilai Owner Estimate(OE) : Lebih dari 500.000.000,-

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline