Proses Pengadaan Barang Sesuai Dengan Pedoman Tata Kerja
Kali ini mau membahas tentang proses pengadaan barang berdasarkan MKK migas atauyang dikenal dengan nama pedoman tenaga kerja 007 (PTK007). Oke langsung aja apa aja yang perlu di lakukan :
1. Tunjuk Langsung (Direct Appoinment)
Nilai Owner Estimate(OE) : Rp. 0,- s/d Rp. 50.000.000,-
Mengundang satu vendor dan langsung melakukan negosiasi.
Pengecualian : Nilai OE lebih dari 50.000.000,- boleh dilakukan direct Appoinment asalkan dibuat justifikasi (alasan-alasan kenapa dilakukan appoin dan harus mendapatkan persetujuan pimpinan atau yang berwewenang dalam hal itu).
2. Pemilihan Langsung Direct Selection
Nilai Owner Estimate(OE) : Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-
Mengundang tiga vendor dan minimal satu penawaran yang masuk.
Pengecualian : nilai OE lebih dari 500.000.000,- boleh dilakukan direct selection atau direct appoint asal dibuatkan justifikasi.
3. Tender Terbuka (Open Tender)
Nilai Owner Estimate(OE) : Lebih dari 500.000.000,-