Lihat ke Halaman Asli

Kinerja Pemerintah Bermasalah? Tak Perlu Bingung Mengadu Kemana

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemana kita harus mengadu apabila ada aparat yang meminta pungli, menjadi calo, atau memberi pelayanan dengan arogan? Yang lebih sederhana dan sering kita temui, kemana kita harus melaporkan apabila ada jalan rusak, sampah berserakan, atau fasilitas pendidikan dan kesehatan yang bobrok?

Masalah pembangunan dan pelayanan publik tersebut tentunya bisa diselesaikan asalkan disampaikan kepada pihak yang tepat. Sayangnya masih banyak masyarakat yang hanya mengeluh tanpa menyampaikannya kepada pemerintah, dan celakanya masih banyak pula instansi pemerintah yang abai terhadap hal ini.

Kita sebagai warga ingin mengadu secara langsung, tapi rasanya bukan pilihan yang tepat. Selain masalah waktu dan biaya, terkadang mengadu menjadi percuma, karena birokrasi yang rumit dan tidak transparan sehingga laporan masyarakat seringkali tidak jelas kelanjutannya.

Belum lagi ada permasalahan yang sulit diidentifikasi intansi pemerintahan mana yang berwenang, contohnya perkara jalan. Instansi yang mengurusnya dapat berbeda-beda. Jalan kota/kabupaten menjadi kewenangan pemkot/pemkab, jalan provinsi menjadi kewenangan pemprov, dan jalan nasional ditangani oleh pemerintah pusat (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).


Beberapa masalah juga kerap menjadi tanggung jawab dari dua atau lebih instansi. Seperti peredaran makanan berpengawet, merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Badan POM.

Nah, untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, saat ini kita tidak perlu kebingungan. Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden (KSP) menawarkan solusi inovatif melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Semua masalah terkait program pembangunan dan pelayanan publik dapat disampailan melalui www.lapor.go.id, SMS ke 1708, atau mobile apps yang dapat diunduh di https://play.google.com/store/apps/details?id=com.lapor .
(https://www.youtube.com/watch?v=tk3vOGSwl0A)

Cukup dengan menuliskan laporan dengan jelas dan lengkap,nantinya tim administrator akan membantu meneruskan laporan masyarakat ke instansi yang berwenang dan mengawal tindaklanjutnya. Sistem LAPOR! juga memungkinkan untuk meneruskan laporan ke lebih dari satu instansi, karena LAPOR! sudah terintegrasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemda, dan BUMN. Setiap tindak lanjut juga terpantau perkembangannya melalui website dan pelapor akan menerima notifikasi dari tindak lanjut tersebut. Karena berbasis online, tidak perlu takut kehabisan waktu apalagi biaya.
(https://www.youtube.com/watch?v=7EE2-UNo3ak)


Gampang kan untuk peduli dan mengawasi kinerja pemerintah?

Jika masih ada pertanyaan, langsung saja ditanyakan ke pengelolanya via twitter @LAPOR1708 atau facebook: Layanan Pengaduan Online Rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline