Lihat ke Halaman Asli

Era Baru Kanal Pengaduan Masyarakat di Indonesia

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14259014921638790786

Jalannya pemerintahan harus terus diawasi. Pengawasan menjadi penting agar hak rakyat tidak dikebiri dan diselewengkan. Masalahnya, proses pengawasan tersebut sampai saat ini belum berjalan dengan baik. Masyarakat masih bingung bagaimana caranya mengawasi dan kemana harus menyampaikan laporannya apabila mengetahui adanya masalah pembangunan yang mereka alami. Penyampaian aspirasi dan pengaduan mengenai kinerja pemerintah tersebut kebanyakan masih berada pada taraf konvensional caranya dan tidak akuntabel prosesnya.

Cara konvesional ini contohnya berupa penyampaian laporan secara langsung ataupun melalui surat, yang notabene masih paper-based dan manual, sehingga prosesnya cukup birokratis dan terkadang berbelit. Belum lagi jika berkas-berkas kita hilang karena terselip diantara tumpukan berkas lainnya. Tak hanya itu, masyarakat juga harus mengeluarkan biaya tak sedikit hanya untuk mengirimkan berkas laporannya, misalkan untuk biaya pos atau untuk mendatangi kantor pemerintahan. Hal ini menyulitkan, khususnya bagi mereka yang berada jauh dari pusat pemerintahan, dari segi biaya maupun waktu. Sementara, jika menyampaikan berkas aduan melalui surat, masyarakat dihadapkan pada ketidakpastian. Apakah surat tersebut sampai dan ditindaklanjuti dengan baik?

Pada saat proses penanganannya pun seringkali tersangkut masalah koordinasi dan birokrasi yang rumit. Berkas kerap terhenti pada satu posisi sehingga memakan waktu yang lama dengan ketuntasan yang tidak terjamin. Berkas yang disampaikan kepada pemerintah ini juga acapkali tidak terdata ataupun tercecer saat proses tindaklanjut berlangsung. Kelemahan lainnya, proses ini berjalan dengan tidak transparan dan tidak dapat dipantau perkembangannya oleh publik.

Sekarang, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengawasi dan melaporkan kinerja pemerintah, karena Kantor Staf Presiden mencoba menawarkan solusi untuk mencegah hal-hal seperti di atas terulang lagi.

Kini tersedia kanal pengaduan bernama Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) untuk dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait program pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. LAPOR! merupakan sarana yang disediakan pemerintah untuk berinteraksi sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan. Profil layanan ini dapat disimak di sini: https://www.youtube.com/watch?v=tk3vOGSwl0A dan https://www.youtube.com/watch?v=7EE2-UNo3ak

Sarana ini dapat dengan mudah diakses melalui website www.lapor.ukp.go.id, SMS ke nomor 1708, atau melalui mobile apps yang dapat diunduh di sini: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.lapor.

Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduannya melalui LAPOR! tanpa harus kebingungan instansi mana yang berwenang menangani masalah tersebut. Sebab, tim administrator LAPOR! akan membantu meneruskan dan mengawal setiap permasalahan ke instansi terkait. Sistem LAPOR! juga telah terhubung dengan berbagai instansi pemerintahan dalam satu sistem yang terintegrasi. Setiap laporan terdokumentasi secara digital sehingga tidak perlu takut kehilangan berkas. Proses tindak lanjut pengaduan masyarakat pun dapat dipantau, karena setiap aktivitas terpublikasi.

Nah, kini melapor semakin mudah dan kinerja pemerintah dapat diawasi oleh masyarakat. Ayo kawal program pembangunan dan pelayan publik di Indonesia bersama LAPOR!.

Keunggulan LAPOR! dibanding Kanal Pengaduan Konvensional

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline