Lihat ke Halaman Asli

puput noviawahyuningsih

Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA

Pembunuhan Menurut Hukum Islam

Diperbarui: 7 November 2022   20:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : Puput Novia Wahyuningsih

Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H

Pembunuhan dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai membunuh atau bunuh. Membunuh sendiri diartikan mematikan atau menghilangkan nyawa seseorang. 

Dalam hukum pidana Islam, pembunuhan termasuk ke dalam jaraim qisas (tindak pidana yang bersanksi hukum qisas), yaitu tindakan kejahatan yang membuat jiwa atau bukan jiwa menderita musibah dalam bentuk hilangnya nyawa, atau terpotong organ tubuhnya. Pembunuhan dibagi menjadi bebrgai macam yaitu:

1. Pembunuhan disengaja 

Pembunuhan dengan sengaja adalah menyengaja suatu pembunuhan karena adanya permusuhan terhadap orang lain dengan menggunakan alat yang pada umumnya mematikan,melukai,atau benda-benda yang berat,secara langsung atau tidak langsung (sebagai akibat dari suatu perbuatan),seperti menggunakan besi,kasu besar, atau benda-benda tajam bisa menyebabkan atau mengakibatkan hilangnya nyawa ketika digunakan.

Membunuh dengan sengaja tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari'at termasuk dosa diantara dosa-dosa besar dan tindak pidana kejahatan paling tinggi. Al-Quran dan as-Sunnah mengharamkan pembunuhan sengaja ini secara tegas dan termasuk perbuatan haram sebagaimana Allah berfirman dalam al-quraan surat al-isra(17) : 33. 

Yang artinya "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan".

  • Adapun unsur-unsur dalam pembunuhan sengaja, yaitu :
  • Korban yang dibunuh adalah manusia yang masih hidup 
  • Perbuatan si pelaku yang mengakibatkan kematian korbanAda niat si pelaku untuk menghilangkan nyawa korban
  • Rukun pembunuhan dengan sengaja, yaitu :
  • Korban terbunuh.
  • Korban terbunuh di bagi menjadi 2, yaitu :
  • -Bani Adam, yaitu umat manusia
  • -Terjaganya darah orang yang terbunuh
  • Kesengajaan membunuh korban atau keinginan dari pembunuh untuk membunuh korban
  • Alat yang digunakan adalah alat yang bisa membunuh, baik senjata tajam atau yang lain.

Apabila rukun-rukun ini tidak terpenuhi salah satunya, maka pembunuhan tersebut tidak dihukumi sebagai pembunuhan yang disengaja.

2. Pembunuhan yang menyerupai kesengajaan

Pembunuhan yang semi kesengajaan adalah menyengaja suatu perbuatan aniaya terhadap orang lain, dengan alat yang pada umumnya tidak mematikan, seperti memukul dengan batu kecil, tangan ,pensil, atau tongkat yang ringan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline