Lihat ke Halaman Asli

Menciptakan Pemerintahan Daerah yang kuat dan Bebas KKN

Diperbarui: 24 Juni 2015   14:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Didasarkan atas pengesahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah yang dicetuskan pada masa pemerintahan era Soekarnoputri, dilatarbelakangi oleh uu tersebut maka dengan begitu timbul suatu pengharapan bahwa adanya kewenangan dipemerintahan daerah maka akan membuat proses pembangunan, pemberdayaan, dan pelayananyang signifikan. Prakarsa dan Kreatifitas pun akan terpacu, karena telah diberikan kewenangan untuk mengurusi daerah masing-masing tentunya sesuai ketentuan uu otonomi daerah yang berlaku. Pemerintahan pusat tidak lagi terlalu siibuk dengan urusan-urusan domestik, dimaksudkan agar pusat lebih berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro dan strategis.

Sentralisasi yang sangat kuat terjadi pada masa orde lama dan orde baru ini berdampak pada ketiadaan kreativitas didaerah karena ketiadaan kewenangan dan uang yang cukup. Semua dipusatkan di Jakarta dalam berbagai hal pengurusannya. Kebijakan ini telah mematikan kemampuan prakarsa dan daya kreatifitas daerah, baik pemerintah maupun masyarakatnya. Hasil akibat dari desentralisasi selanjutnya yaitu menyebabkan ketergantungan daerah kepada pemerintahan pusat yang sangat besar. Oleh sebab itu muncul anggapan bahwa hanya satu jawaban untuk mengatasi permasalahn sentralisasi ini yaitu otonomi daerah, mengalihkan kewenangan pada daerah..

Pemerintah Daerah semakin leluasa untuk mengatur daerahnya masing-masing, terutama dalam masalah pengelolaan keuangan yang ditujukan bagi kemajuan daerahnya, yang disebutkan dalam pasal uu no 32 tahun 2004 otonomi daerah sebagi berikut:

Pasal 15

(1) Hubungan dalam bidang keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5) meliputi:

a. pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan

urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan

daerah;

b. pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah; dan

c. pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah.

Terlihat bahwa daerah semakin leluasa untuk mengatur dan mengelola menyangkut dengan masalah sangat signifikan dan berpangaruh untuk semua aspek yaitu pengaturan alokasi keuangan didaerah, ini menyebabkan adanya ruang untuk tindakan korupsi di daerah. Maka perlu adanya tindakan untuk mengurangi tindakan korupsi ini agar segala tujuan yang ingin dicapai segera terlaksana terutama masalah pembangunan daerah agar masyarakat didaerah merasa makmur dan sejahtera, berlandaskan uu otonomi daerah yang telah berlaku, untuk mengurangi tindakan KKN maka perlu adanya reformasi birokrasi,  ini inti dari proses pemerintahan sebab birokrasi adalah orang-orang yang mengiplementasikan dan menyalurkan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh para pembuat kebijakan atau suprastruktur politik. Perlu meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur pemerintahan, Peraturan-perturan yang tepat dan pengawasan yang berkesinambungan, tujuan dari reformasai birokrasi adalah untuk menciptakan aparatur pemerintahan yang efektif dan efesien serta membebaskan dari praktek KKN.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline