Di tahun 2020 ini, dunia dikejutkan dengan wabah pandemi yang diyakini berasal dari pasar hewan di Hubei, China. Wabah pandemi yang kemudian oleh WHO dinamai COVID19 atau Coronavirus (virus Corona) ini terus menyerang sedikit demi sedikit negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Sejak COVID-19 memasuki Indonesia, banyak banget sektorsektor kehidupan sosial yang terpaksa harus diberhentikan sementara, termasuk sektor pendidikan, seketika masyarakat pun diharuskan untuk selalu berada di dalam rumah dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.
Bidang pendidikan merupakan salah satu aspek yang sangat terpengaruh dengan adanya wabah covid-19. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa izin kegiatan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan politeknik/akademik komunitas pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dapat dilakukan secara campuran (hybrid learning) dalam jaring dan tatap muka, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Hal ini merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) tentang Panduan Penyelanggraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun Persyaratan PembelajaranTatap Muka Jenjang Pendidikan Tinggi menurut Dirjen Dikti yaitu:
pertama perguruan tinggi harus mendapatkan rekomendasi atau berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/ kota setempat melalui satuan tugas penanganan Covid-19;
kedua perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian ke pada masyarakat;
ke tiga perguruan tinggi menyediakan sarana dan pra sarana pembelajaran campuran (hybrid learning) bagi mahasiswa yang belajar secara daring serta dosen yang mengajar secara daring; dan keempat perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan bagaimana ditetapkan dalam keputusan bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pada tahun 2021 Di kampus, Universitas Katolik Darma Cendika, juga mempunyai beragam revolusi baru dalam menjamin kesehatan mahasiswa dalam menimba ilmu.
Di UKDC, kegiatan pembelajaran dapat dilakukan dengan online dan juga offline namun dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
Sebelum perkuliahan tatap muka dilaksanakan mahasiswa mauapun dosen harus mematuhi protokol Kesehatan serta menyiapkan perlengkapan Kesehatan seperti hand sanitizer, aplikasi peduli lindungi sebagai bukti sudah melakukan vaksin, memakai masker face shield, vitamin dan obat-obatan, cek suhu tubuh dan membawa air mineral sendiri.
Absen di sertai dengan keperluan, apabila terbukti penting dan memerlukan tatap muka maka akan diizinkan memasuki area kampus dengan tetap memakai masker.
Tentunya, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, kampus UKDC menyediakan hand sanitizer dan sabun antiseptik di berbagai daerah yang rawan akan sentuhan.
Serta penerapan social distancing ketika berada di lift, maksimal 5 orang dalam satu ruang lift dengan jarak dan aturan posisi tertentu. Social distancing juga diterapkan dalam Kegiatan Belajar Mengajar di kelas, posisi tempat duduk dibuat berjarak sekitar 1,5 meter serta menerapkan etika batuk dan bersinya itu mengambil jarak yang jauh Ketika batuk atau bersin.
Demikian artikel yang dapat kami sampaikan, artikel ini disusun berdasarkan ide dan gagasan kami berempat yang terdiri dari Natasya Angelina Cahyono, Yohana Elfina Jelanu, Pungky Herlambang, Maria Viviana Lau semoga artikel ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.
Nama Kelompok 15 - Kuliah New Era
Natasya Angelina Cahyono / 202000019
Christian Agung Budi S. / 201100037
Anselia Rista Celawati / 201100058
Hanny Oktavia Taolin / 19200028
Ferry Dwi Kristanto / 19110020
Jeremy Pieter Sutrisno / 19110021
Yohana Eflina Jelanu / 19110028
Maria Fatima Inda Asuat / 19120071
Maria Viviana Lau / 19110072
Pungky Herlambang / 19110058
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H