Lihat ke Halaman Asli

Kepuasan Karyawan = Kepuasan Pelanggan

Diperbarui: 18 Juni 2015   00:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melayani dengan muka masam, ketus, tidak ramah, tidak helpfull kepada pelanggan , pasien atau klien dan lain sebagainya sering kita jumpai di rumah sakit, bank atau kantor pelayanan lainnya . Biasanyakalau karyawan atau pegawai yang mempunyai kesejahteraan lahir dan batin cukup , mempunyai hubungan kerja yang harmonisdengan pengusahabisa dipastikan dalam melayani pelanggan akan lebih sumringah ramah, melayani dengan penuh empaty.

Jika kita mau mendalami tentang susahnya menjadi karyawan atau karyawati di perusahaan , apalagi perusahaan perorangan banyak perlakuan yang sangat tidak adil diterima oleh para pekerja. Gaji yang tidak layak, insentif yang tidak sesuaidengan jerih payahnya, kesenjangan gaji yang diterima oleh para manajer, perlakuan like and dislike oleh pemilik kepada pegawai meskipun dia bekerja tidak professional.

Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pantas memang tergantung kepada pekerja itu sendiri,akan tetapi tidak semua pengusaha fair terhadap kemampuan, apalagi jika sudah tidak tidak sejalan dengan pengusaha akan dicari cari kesalahan dari pekerja tersebut. Diskriminasi terhadap profesi, agama bisa dijadikan alasan untuk memperlakukan karyawan sesuai kehendak pemilik perusahaan.

Sangat ironis jika pelanggaran pasal 28d ayat 2 uud 45 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” itu terjadi di sebuah perusahaan yang menjadi rekanan pemerintah, BUMN atau lembaga amanat rakyat Indonesia.Secara yang bekerja di perusahaan tersebut juga bagian dari rakyat yang harus dilindungi oleh negara bahkan dipayungi oleh undang undang. Akan lebih baik jika dalam proses menjaring rekanan dalam hal ini ,pemerintah , BUMN atau lembaga resmi lainnya juga mencantumkan point ‘tingkat kepuasan karyawan ‘ dalam penilaian kelolosan rekanan.

Ketika sudah ditentukan sebuah perusahan menjadi rekanan , maka semua komponen sumberdaya manusia yang terlibat disitu akan menjadi “ kesan “ yang tak terlupakan bagi para pelanggannya. Apakah akan dilayani dengan senyum senyum atau dengan ketus tidak ramah, dan berdampak kepada perusahaan pemberi tender .




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline