Lihat ke Halaman Asli

Syarif Ahmad

Universitas Mbojo

Pesta Politik dan Politik Pesta di Tengah Ketidakpastian Pilkada Kabupaten Bima Tahun 2020

Diperbarui: 20 Agustus 2020   22:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Politik menjadi menarik, karena tersimpan rahasia tentang ketidakpastian. Tidak ada yang pasti dalam dunia politik praktis, kecuali ketidakpastian itu sendiri. Kajian tentang  politik adalah mengkaji tentang prilaku manusia, sebagai obyek kajian dari pespektif behavioral atau tingkah laku berkaitan dengan kekuasaan. 

Pada tulisan ini penulis memaknai politik sebagai siasat yang berhubungan dengan kekuasaan. Maka politik dalam konteks pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau apa pun yang berkaitan dengan kontestasi dalam "mendapatkan" atau "mempertahankan" kekuasaan, kita cuma bisa memprediksi ke mana arah angin berhembus, tetapi tak bisa memastikan ke mana awan akan bergerak. 

Sehingga Pilkada dalam sistem demokrasi (pemilihan langsung), menjadi pesta politik dan politik pesta untuk mendapatkan kebahagiaan bagi seluruh rakyat. Meskipun secara faktual, bahwa dalam sistem politik demokrasi (Pilkada), bahwa pesta politik dan politik pesta sebaga pesta dalam ketidkpastian.

Rakyat berpesta dan beratraksi sebagai simbol-simbol kebahagiaan dalam demokrasi langsung dan dalam konteks pemilihan Kepala Daerah, politik pesta dimulai dari pemenuhan persyaratan pasangan Bakal Calon (Balon) menjadi pasangan calon melalui jalur perseorangan dan jalur partai politik. 

Pada Pilkada tahun 2020 ini, tak ada pesta politik dari jalur perseorangan. Karena tidak ada pasangan jalur perseorangan yang terpenuhi persyaratan pencalonan jalur perseorangan yang ada pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pada pasal 41 bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap.

Politik pesta pada pilkada Kabupaten Bima tahun 2020 ini, hanya ada pada bakal calon pasangan jalur partai politik. 

Persyaratan dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala daerah pada pasal 40 ayat 1, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan suara paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah bersangkutan. 

Artinya pemenuhan syarat pencalonan bagi pasangan bakal calon menjadi bagian dari rangkaian tahapan-tahapan pesta dari pasangan calon dan para pendukungngnya.

Politik pesta, terkonfirmasi pada pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Bima periode 2020-2025 melalui jalur partai politik. Selembar surat, entah apa pun namanya dari Pimpinan Pusat Partai Politik menjadi "alunan melodi musik" yang mengiringi pesta kebahagian para pasangan bakal calon dan para pendukungnya. 

Pemenuhan syarat pencalonan adalah sebuah prestasi politik ditengah ketidakpastian. Tak ada kepastian dalam politik, jika politik ditinjau dari perspektif the art atau seni dan itulah yang menjadikan politik sebagai sesuatu yang menarik diperbincangkan dan diperdebatkan sepanjang usia manusia. Dan perdebatan-perdebatan tersebut mengisi ruang media-media sosial (facebook, Twitter, Instagram, Group Watsapp dan sebagainya).

Sebagai sebuah kontestasi politik demokrasi pada tingkat lokal, Pemilihan Kepala daerah Kabupaten Bima tahun 2020 ini, dapat dicermati dalam tiga fase pesta pasangan bakal calon bersama para pendukung dan pemujanya, yaitu: pertama, dukungan partai politik. Kedua, pemungutan suara dan ketiga, implementasi visi-misi dan janji politik. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline