Dalam kasus MayBank dengan Nasabahnya Winda Earl, selain menyampaikan 6 keanehan yang MALAH ANEH menurut saya sebagaimana argumentasinya yang bisa dilihat pada postingan saya sebelumnya di SINI, ternyata setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata Pengacara MayBank Hotman Paris Hutapea juga melakukan keanehan yang lain yaitu melakukan dugaan "Mark up" Asset MayBank.
Bagaimana tidak. Dalam berbagai kesempatan, selalu dia dengung-dengungkan bahwa Asset MayBank berjumlah 175 trilyun rupiah.
Sebutlah misalnya salah satu contohnya yang dapat di lihat Channel Youtube Kompas TV dalam Talkshow ROSI Episode "Teka-teki Raibnya 22 Miliar". Tayang 12 November 2020 WIB yang Nara Sumbernya Hotman Paris Hutapea (Pengacara Maybank), Prof. Eddy O. S. Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana, Fakultas Hukum, UGM), dan Yunus Husein (Pakar Hukum Perbankan STIH Jentera).
Sengaja saya ambil contoh itu karena selain Programnya berbobot, juga diisi oleh Para Pakar yang sangat berbobot dibidangnya. Sementara contoh-contoh lain mengenai Total Asset 175 Trilyun tersebut banyak bertebaran dimana-mana.
Bahwa ternyata setelah di cross chek dengan data Laporan Keuangan Bulanan PT. MayBank Indonesia, Tbk per 30 September 2020 yang dipublikasikan di Website MayBank total assetnya hanya berjumlah 166 Trilyun.
Bahkan menurut Laporan Publikasi websitenya OJK per 31 Agustus 2020 total Assetnya hanya berjumlah 161 Trilyun, sementara per 30 September 2020 datanya belum tersedia.
*****
Kalau dibandingkan kedua data tersebut, yaitu antara omongan Hotman dengan Data terakhir yang ada terdapat selisih sebesar kurang lebih 9 trilyun rupiah. Dan apabila dibandingkan dengan posisi per 31 Agustus 2020 selisihnya mencapai 14 Trilyun.
Pertanyaannya: " Darimana dapat angka yang 175 Trilyun tersebut?"
Atau, yang benar yang mana?