Lihat ke Halaman Asli

Pulo Siregar

Pegiat Advokasi Nasabah

Saran untuk Perubahan POJK No. 18/POJK.3/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Diperbarui: 27 Agustus 2020   12:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ojk.go.id

Pengantar:

Sesuai dengan adanya permintaan OJK yang meminta saran dan masukan yang terkait dengan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan POJK No. 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, sebagaimana yang bisa dilihat di link ini, maka kami mencoba untuk ikut berpartisipasi,  untuk kiranya bagian dari partisipasi kami tersebut dapat dipertimbangkan untuk  dimasukkan dalam Peraturan OJK Perubahan dimaksud.

Kebetulan, kalau melihat draft perubahan-perubahan yang ada, pada dasarnya tidak ada perubahan yang fundamental, hanya berupa "penambalan-penambalan" tertentu, seiring dengan adanya pertambahan jenis Lembaga-lembaga Jasa Keuangan (LJK)  yang baru dan hal-hal yang terkait dengannya.

Oleh karena itulah,  kami ingin memanfaatkan kesempatan yang langka  ini untuk memberikan saran dan masukan, supaya perubahannya bisa yang  lebih mendalam lagi, khususnya yang menyangkut  efek samping dari Sistem tersebut kepada Nasabah. Karena disadari atau tidak oleh pembuat kebijakan, Sistem ini bisa menciptakan Korban. Kami punya  bukti-bukti yang cukup untuk itu.

Sebenarnya, sebagai Pegiat Advokasi Nasabah, kami sudah lama berteriak-teriak mengenai Korban Sistem ini. Selain di web pribadi kami, melalui kompasiana ini paling tidak sudah 3 kali kami mengkritisinya. Hal yang bisa dilihat di link ini, ini dan ini. Tapi apa dikata, tetap dianggap angin lalu saja. Sempat berharap banyak ke OJK,tapi, sekali lagi, apa dikata, bisanya Cuma copy paste doang.

Pernah kami coba kirim langsung melalui email, tapi hasilnya seperti yang sudah diduga,  tanggapannya cuma normatif-normatif saja.

Berkaca dari hal-hal tersebut diatas, kami juga pada dasarnya  tidak terlalu berharap banyak bisa atau tidaknya  saran dan masukan kami ini diakomodir, tapi karena merasa bagian dari pejuangan, kami akan coba terus. Terus mencoba. Entah kenapa.

Dan, berikut ini saran dan masukan tersebut, telah kami kirim via email sesuai tanggal yang tercantum dalam Surat. 

****

Jakarta, 26 Agustus 2020

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline