Ada Rekan yang mengatakan bahwa pendirian Bank Mandiri Taspen atau disingkat Bank Mantap patut diduga melanggar Undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara Pasal yang patut diduga dilanggar yaitu pasal yang terdapat pada pasal 12 yang dalam pasal tersebut ada dicantumkan istilah TRUST.
Dasar pertimbangan Rekan saya itu adalah, bahwa sesuai pasal 12 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang berbunyi: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
*****
Setelah ditelisik lebih dalam dan lebih dalam lagi, akhirnya sayapun mulai sependapat dengan rekan saya tersebut. Akan tetapi karena sama-sama merasa bukan ahli hukum, tentu pendapat kami tersebut hanya dapat dikategorikan merupakan pendapat orang awam, dan oleh karenanya melalui Kompasiana ini kami ingin mendapat pencerahan dari para ahli hukum, barangkali ada yang berkenan memberikan pencerahannya. Soalnya ada kemungkinan dugaan pelanggaran ini akan dibawa rekan saya tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sehingga apabila ada masukan, bisa beliau pertimbangkan sebelum mengambil kesimpulan akhir.
Untuk diketahui, Bank Mantap ini merupakan hasil bentukan dari Kerjasama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan PT. Taspen (Persero), sehingga kalau mengacu kepada pasal 12 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tersebut, memang sepertinya kedua Entitas tersebut patut diduga telah memenuhi unsur melakukan pratek TRUST. Karena kedua Entitas tersebut membentuk Perseroan bernama PT. Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap), sementara masing-masing Entitas tetap mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing Perusahaan atau Perseroannya.
Bukti pembentukan Perseroannya berikut rentetan Akte perubahannya dapat dilihat di Website resmi Bank Mantap. Mengenai kepemilikan Saham kedua Entitas Perseroan tersebut adalah 51,077 % untuk PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., 48,416 % untuk PT. Taspen (Persero), sisa yang 0.507 punya pemilik perorangan sebagaimana yang tertera di sini.
*****
Kembali ke Rekan saya tersebut, menurut beliau, bahwa sampai pada tingkat kerjasama ini sebenarnya tidak perlu ada yang merasa terusik. Karena hak kedua Entitas tersebut mereka mau melakukan apapun sesuai keinginan mereka, dipersilakan saja.
Cuma karena ternyata, rekan saya tersebut merasa sudah jadi "Korban" akhirnya menjadi terusik, sehingga berusaha mencari cara yang bisa ditempuh untuk melakukan perlawanan. Apalagi selama ini katanya rekan saya tersebut telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pendekatan-pendekatan supaya tidak menjadi korban, namun seolah tidak dianggap, bahkan terkesan dilecehkan.
Pertanyaannya. Karena apa rupanya bisa jadi korban?
Karena ternyata setelah adanya Bank Mantap, Bank yang merupakan "produk" TRUST Bank Mandiri dengan Taspen tersebut membuat bisnis rekan saya tersebut diambang kehancuran bahkan kemungkinan besar akan terancam punah, apabila tidak ada perlawanan yang luar biasa. Karena kalau hanya perlawanan biasa-biasa saja katanya sudah tidak mempan lagi.
Bisnis yang telah dibangunnya selama puluhan tahun, terancam punah dalam hitungan dua sampai tiga tahun kedepan karena habis dibabat oleh Bank "produk" TRUST tersebut. Kalau praktek bisnisnya sesuai etika bisnis tidak masalah, karena itu lumrah, sesuai yang terjadi selama ini, sebelum Bank produk TRUST tersebut ada. Karena segmen bisnis ini sudah ada sejak 30 tahun yang lalu, dan selama kurun waktu tersebut semuanya berjalan normal-normal saja.
Tapi setelah munculnya Bank "produk" TRUST yang satu itu kata rekan saya itu, hampir pemain lama mulai bergelimpangan. Sepertinya termasuk juga penemu segmen bisnis yang sedang dibicarakan ini. Tak lain dan tak bukan karena cara-cara bisnisnya yang kasar bahkan kotor. Inginnya dia sendiri saja yang berjaya. Yang lainnya tidak perduli. Mau terpuruk, mau bangkrut, mau mati, tidak ada urusan. Sudah tidak tau malu, karena Bank ini bisa juga dicap sebagai Plagiator sebenarnya, atau paling tidak hanya sebagai follower, karena yang menemukan segmen bisnis ini bukan Bank tersebut, tapi yang lain, sejak tahun 60 an yang lalu.
*****