Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata gagap dalam menjalankan otoritasnya dalam kasus yang sedang menimpa Asuransi Jiwasraya, kasus gagal bayar terhadap polis-polis Asuransi produk tertentu yang sudah jatuh tempo semenjak bulan Oktober 2018.
Hal tersebut terlihat ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh Pimpinan Rapat Pak Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengenai hal-hal yang secara kurang lebih telah OJK lakukan, dalam kewenangannya untuk membantu pihak Asuransi Jiwasraya mengatasi gagal bayar yang sedang terjadi.
Rapat yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 yang bertempat di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung Kantor Kemenko Kemaritiman itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Korban gagal bayar Polis Asuransi Jiwa Jiwasraya dengan Bpk. Luhut Binsar Panjaitan kurang lebih sebulan sebelumnya, yaitu pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2019 di gedung yang sama. Para korban mencoba meminta bantuan beliau untuk menyelesaikan kasus ini, setelah mencoba dari jalur-jalur lain namun tidak ada progress sama sekali.
Para korban yang dimaksud dalam hal ini adalah khususnya mereka-mereka yang tergabung dalam sebuah Forum yang mereka sebut sebagai "Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancaassurance Jiwasraya" yang sejauh ini telah beranggotakan tiga-ratusan korban, yang mungkin masih akan bertambah terus seiiring berjalannya waktu ditambah saluran informasi dan komunikasi yang semakin terbuka dan meluas.
Dari informasi-informasi yang ada, yang tergabung dalam forum ini merupakan korban yang nominal penempatannya relatif besar, sehingga kalau dihitung secara keseluruhan totalnya bisa menyentuh angka trilyun. Sebagai salah satu contoh yang bisa dipastikan validitasnya, hanya satu orang saja, ada yang nyangkutnya berjumlah kurang lebih 15 milyar rupiah. Sebelumnya malah sempat kurang lebih 40 milyar rupiah. Beruntung, 25 milyar sempat selamat karena jatuh tempo hanya sebulan dua bulan sebelum bulan gagal bayar. Sementara yang kurang lebih 15 miyar lagi jatuh temponya persis pada saat bulan gagal bayar yaitu pada bulan Oktober 2018. Untung juga yang 25 milyar tersebut tidak diperpanjang. Kalau diperpanjang? tentu akan mengalami nasib yang sama.
***
Selain OJK, rapat tersebut dihadiri oleh Pihak Kementrian BUMN, Pihak Perbankan (khususnya yang menjadi Agen Penjual Produk Asuransi Jiwasraya yang sedang bermasalah tersebut), pihak Bareskrim, dan tentu saja dari Pihak Jiwasraya. Dari Pihak Bareskrim turut memberikan informasi terkini tentang hal-hal yang sudah dan sedang mereka lakukan yang terkait dengan kasus ini.
Mengenai 7 Bank yang menjadi Agen Penjual Produk Asuransi yang sedang bermasalah tersebut yaitu Bank BRI, Bank BTN, Bank Standard Chartered, Bank KEB Hanna, Bank Victoria, Bank QNB Indonesia, Bank ANZ.
Setelah rapat dibuka, Pimpinan rapat terlebih dahulu menggali informasi dari beberapa Korban dari segi pemahaman Korban mengenai produk yang mereka beli, lalu setelah itu dari pihak Perbankan dari segi tanggung jawab mereka sebagai Agen Penjual.
***