Lihat ke Halaman Asli

Pulo Siregar

Pegiat Advokasi Nasabah

Pengacara 'Janjikan' Hapus Tagihan Kartu Kredit

Diperbarui: 27 November 2024   16:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

risc.org


Judul tersebut diatas saya angkat dari judul sebuah berita di harian Bisnis Indonesia edisi Jumat, 1 September 2006.

Sudah cukup lama sebenarnya, yaitu sekitar 5 tahun yang lalu. Akan tetapi karena ternyata masih relevan dengan yang masih sering terjadi hingga saat ini, maka saya coba angkat lagi ke permukaan.

Kelanjutan dari berita tersebut adalah sebagai berikut:

Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengklaim potential loss tagihan kredit nasabah yang penyelesaiannya menggunakan jasa pengacara sebesar Rp 10 miliar.


Dodit W. Probojakti, Koordinator Manajemen Risiko AKKI, mengatakan nasa­bah kini sudah menggunakan jasa penga­cara dalam penyelesaian tagihan kartu kredit mereka. Sayangnya, pemanfaatan jasa pengacara tersebut salah kaprah sebab bukan dimaksudkan sebagai media­tor namun untuk pembebasan tagihan.

Dodit menjelaskan para nasabah tersebut beranggapan dengan menggunakan jasa pengacara, mereka bebas dari tanggungan. "Jika adanya pengacara dimaksudkan untuk dilakukan mediasi, pihak bank tidak keberatan," katanya saat menjadi pembicara diskusi Peranan Pengacara dalam Penyelesaian Tagihan Kartu Kredit, kemarin.
 Menurut dia, tren ini sudah mulai terjadi hingga lima bulan lalu di Jabar dan Jakarta. Dari jumlah kasus yang dilaporkan 21 bank penerbit kartu kredit dikalikan dengan besaran tagihan nasabah, diperkirakan potential lost modus ini sebesar Rp. 10 miliar.
 "Jumlah kasusnya saya lupa lagi. Namun sebenarnya tagihan nasabah yang menggunakan jasa pengacara tidak besar, berkisar Rp 3 juta – Rp. 5 juta," katanya. Namun, lanjut Dodit, siapa tidak tergiur jika diiming-imingi penghapusan tagihan kartu kredit jika menggunakan jasa pengacara.

Pada acara itu, ditayangkan kesaksian dari nasabah yang identitasnya disembunyikan. Dari keterangannya, si nasabah, diminta hanya membayar 30% dari total tagihan kepada pengacara dengan dijanjikan sisa tagihan akan terhapus.

Pada bulan ketiga setelah dua bulan sebelumnya tidak mendapatkan tagihan, si nasabah kembali dimintai penyelesaian utangnya oleh pihak bank "Dari kasus ini si nasabah yang dirugikan, sudah jatuh tertimpa tangga pula," tutur dia.

Dodit mengaku pihak bank penerbit kartu, beberapa bulan terakhir ini men­dapatkan surat somasi dari para peng­acara untuk penghapusan tagihan kartu kredit nasabah yang dia tangani.

***

Masih dengan topik yang kurang lebih sama, Tribun Jabar juga dalam edisinya Sabtu, 2 September 2006 membahasnya dengan memberi judul:

Kami Tetap Akan Menagih

(Pengacara Bekingi Penunggak Kartu Kredit)

Kelanjutan beritanya adalah sebagai berikut:

Pemegang kartu kredit kini cenderung ramai menggunakan jasa penasihat hukum atau pengacara untuk menghindar dari kewajiban pembayaran tagihan kartu kredit, dalam 3-6 bulan ini. Dengan hanya membayar 30 persen dari jumlah tagihan kepada pembela hukum itu, pemilik kartu kredit dijanjikan tagihannya lunas. Imbasnya, penerbit kartu kredit berpotensi kehilangan dananya yang ada di pemegang kartu kredit sebesar Rp 10 miliar.

 

"Praktek ini mulai marak." sejak tiga hingga enam bulan ini. Dan anggota kami banyak yang disomasi oleh oknum-oknum pengacara tersebut," tutur Risk Management Coor­dinator Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AAKI) Dodit .W Probojakti pada acara Bincang Hangat Peranan Pengacara dalam Penyelesaian Tagihan Kartu Kredit di Restoran Palm Jalan Lombok Bandung, Kamis(31/8).

Meskipun nilai nominal kerugian dari praktek ini hanya sekitar Rp 10 miliar, bila dibiarkan, dikhawatirkan akan terus menjadi besar. Para pelanggan kartu kredit, menurut Dodit, dijanjikan bisa lunas semua tagihan kreditnya hanya dengan membayar sekitar 30 persen dari nilai total tagih­an kepada oknum pengacara tersebut.

Dengan begitu para pelanggan kartu kredit tersebut merasa sudah membayar, padahal kami tetap akan menagih. Ini akan membuat kemampuan membayar masyarakat berkurang dengan membayar oknum pengacara tersebut," tutur Dodit.

Ketua Ikatan Advokat Indonesia Kota Bandung Binsar Sitompul menuturkan jika seorang pengacara menjanjikan sesuatu yang tidak benar kepada masyarakat, itu telah melanggar kode etik. Sanksi buat pengacara yang melakukan pelanggaran kode etik, bisa dicabut izin pengacaranya.

 

"Kalau memang ada pengacara-pengacara yang berperilaku seperti itu, silakan lapor ke assosiasi Pengacara yang menaunginya. Kalau itu anggota Ikadin dan terbukti melanggar kode etik, nantinya bisa dicabut izin pengacaranya," tutur Binsar.

Pertumbuhan kartu kerdit selama lima hingga enam tahun belakangan ini memang cenderung sangat pesat. Nilai transaski Kartu Kredit setiap tahunnya, menurut Dodit, mencapai Rp. 57 triliun dengan jumlah transaksi mencapai 98 juta kali.
 Jumlah kartu kredit saat ini sekitar 7,5 juta dari 21 perusahaan penerbit kartu kredit. Ini berarti tumbuh sekitar 30 persen per tahunnya,” ujar Dodit. NPL kartu kredit sendiri saat ini berkisar diangka 10 %.

***

Bukti masih relevannya 2 topik berita tersebut di atas adalah berdasarkan email-email yang dikirim ke saya seperti berikut-berikut ini, yang beberapa diantaranya sudah saya publikasikan di http//www.kompasiana.com/pulosiregar

Email 1:

Selamat pagi Bapak Pulo yang terhomat,

Tanpa sengaja, saat browsing, saya menemukan thread bapak soal kredit macet di kompasiana. Saya butuh saran bijaksana dari bapak. Karena saya bingung harus bagaimana. Saya takut salah langkah. …………………… dst.

(lebih lengkap dengan isi email ini dapat dibaca di :

http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2011/03/01/email-dari-salah-seorang-kompasianer-membantu-nasabah-menyelesaikan-masalahnya-6/

Dari keseluruhan isi email tersebut, bagian yang saya kutip berikut inilah yang membuktikan relevansinya tersebut.

Dan akhirnya hasil tanya2 tmn dan browsing di internet, curhat di blog (diantara waktu sy mengurus bayi), muncul solusi yg saat itu sepertinya adalah satu2nya jawabab yg ada.
 Kami dihubungi melalui email oleh seseorang yg mengaku dari biro hukum kasus penanganan kredit macet (saat itu kami malah baru tau ada jasa tersebut). Kami bahkan diarahkan ke blog pribadi dia (sy bener2 lupa namanya, tp stelah sy browsing, ternyata dia smpt pnya thread penawaran jasa ini di kaskus). Dan stelah baca2 di testimoni byk yg senasib spt kami dan stlh memakai jasa mereka tagihan hutang cc terselesaikan dgn pilihan write-off atw term payment with discount.

Kami lgs pilih opsi yg kedua, minta didiskon 25-30% dr total tagihan 2cc (menjadi 25-30jt) + minta dicicil sesuai kemampuan kami (saat itu 1jt utk 2cc, msg2 500rb, jk wkt disesuaikan sampe dgn lunas)

Tapi mereka (sy msh simpan surat perjanjiannya) menganjurkan saya utk minta diskon 80% + minta saya buat surat pernyataan hanya sanggup bayar 100rb/bln. Alasan dia biar makin mudah ngajuin ke bank. Toh kata mereka pihak bank pasti menawar. Syukur2 dpt disc 50%nya dgn cicilan ringan /bln.

Karena dibawah tekanan, rasa takut dan depresi, sy memaksa suami utk menerima penawaran tersebut.

Mereka minta kami bayar jasa mereka (sy lupa klw tdk salah 3-4jt) krn kami tdk sanggup byr lgs, mereka minta dp 1jt dlm bbrp hari hrs mereka trima (dgn jani begitu sy byr dp 1jt + ttd surat, mereka yg akan handle debco2 tsb. Sy akan terbebas dr teror mereka). Pelunasan bisa dilakukan dlm wkt plg lama 3 bln.

Dlm 1minggu km siapkan 1jt trsbut (pinjam sdkt2 dr bbrp keluarga). Stlh byr DP sy hanya disuruh tlp ke CS msg2 CC utk melaporkan pengalihan alamat+no telp (sy disuruh mengakui klw sy sdh pindah). Dibawah tekanan+ancaman debco, sy sdh tdk pikir panjang dan lgs telp CS ke2 CC trsbut utk melaksankan saran "lawyer" itu (namanya xxxyla)

Dan mmg stlh sy mengganti alamat+no telp, sdh tdk ada debco yg dtg. Hanya pernah 2-3x dtg tp sy suruh pembantu yg hadapin dan blg ini rumah ibu A dan kami baru pindah. Sy tdk tahu mereka percaya atw tdk tp yg pasti stlh 2-3x teror dtg kerumah + bbrp kali telpon, akhirnya para debco trsbut brenti muncul.

Skitar awal 2009, akhirnya kami melunasi pembayarannya. Dan kami dibuatkan surat perjanjian bermaterai diatas kopsurat resmi birohukum tersebut.

Dlm waktu 2-3bln, lawyer xxxyla ini (sy percaya lawyer, krn dia memberikan kartu nama + kop surat biro hukumnya. Dan suami sy bahkan sdh dtg+cek lgs ke tmp prakteknya, daerah bekasi. Disebuah ruko yg mmg ada plang prakteknya) msh bisa dihubungi mell sms/telp. Wlwpun selalu pihak kami yg hubungin. Tp mulai bulan ke3, xxxyla makin susah dihubungi, dia malah hnya sms skali dgn pemberitahuan bahwa sy disuruh berhubungan dgn partnernya (johxx). Slnjutnya sy hanya bisa hub johan bbrp kali. Trakhir info yg didpt bahwa kasus sy sdg dlm proses nego. Sy hanya disuruh sabar slama plg lama 8 bln. krn biasanya plg lama 8 bln akan mencapai kata sepakat dgn bank.

Kami sdh tekankan. Bahwa berapapun diskon yg diberikan bank tdk menjadi masalah. Kami lebih butuh keringanan cicilan tiap bulan biar sesuai dgn pemasukan kami. Dgn perjanjian apabila finansial kami sdh membaik, km akan memperbesar pembayaran.
 Pak johxx hanya blg, dia akan segera memberikan progress selanjutnya.

Selanjutnya johan bahkan susah dihubungi. Hanya sms sesekali blg kasus ttp dlm progress dan sy harus sabar smpai maksimal akhir 2009.

Selama penantian s/d akhir 2009 saya mulai was2 dan makin ga yakin. Mmg sdh tdk ada lagi teror debco. Tp bukan cuma ini yg kami mau. KAMI TETAP INGIN MEMBAYAR. HANYA MEMINTA KEBIJAKSANAAN PIHAK BANK UTK MEMBERI KERINGANAN CICILAN. Dan krn tdk mengerti prosesnya, makanya kami meminta jasa pelayanan lawyer sebagai mediator. Krn kami sdh pernah tanya ke CS + debco mengenai hal ini, dan jawaban mereka tdk memuaskan bahkan hanya menghina (debco)

Semakin mendekati akhir 2009, sy smkin yakin kami ditipu.
 Mulai 2010 kami hanya bisa pasrah dan bingung ga tau mesti bagaimana. Kami ingin langsung dtg ke bank, namun takut kena pasal penipuan akibat mengganti alamat+telp kami (sesuai saran xxxyla)

Kami akhirnya …… dst.

***

Email 2 :

Selamat pagi bapak Pulo Siregar, saya mengucapkan banyak terimakasih , saya tidak menyangka bahwa respon yang bapak berikan sangat cepat sehingga membuka  pikiran saya yg sudah buntu ini.

kenapa saya menanyakan terlebih dahulu kepada bapak mengenai beberapa hal yg sudah bapak jelaskan pada email balasan bapak,awal mulanya memang saya bertemu dengan seorang asisten pengacara di kantor hukum Sangxxxx,SH di jl xxxxxxx No 62A, Jakarta Pusat. disitu ditawarkan penyelesaian masalah KTA dan Kartu kredit dengan fee 10 % dari saldo kredit terakhir dan dibayar dimuka dengan hasil yg ditawarkan kita tidak perlu lagi membayar kepada bank. Saya akan mendapatkan (janji dari kantor hukum tersebut)  :


    1. Kantor Hukum akan mengeluarkan surat Kuasa ( minimum satu minggu baru keluar setelah DP ) untuk menguasakan semua permasalahan KTA dan Kartu kredit dan akan mengambil alih semua telepon dari deb colector dan surat tagihan jadi nanti akan dialamatkan di kantor tersebut.surat kuasa ini yang nantinya bisa digunakan untuk menunjukkan kepada deb colector yg nekat menagih supaya bisa berhubungan dengan pengacara tersebut.dalam hal ini saya memberikan kuasa kepada kantor hukum tersebut dan ditandatangani diatas meterai 6000 seperti contoh yang dia perlihatkan kepada saya.

    1. Saya tidak lagi membayar kepada bank karena kantor hukum akan mengajukan surat pemberitahuan ( Menurut meraka ini disebut UNDANGAN ) sebanyak tiga kali dengan bukti setiap surat undangan nantinya akan dibalas dengan lampiran ( isi lampiran daftar nama peminjam/nasabah ) yang di beri cap dan tanda tangan pejabat bank yg berwenang dari bank penerbit kartu dan KTA bahwa sudah disetujui untuk dilakukan  Pemutihan pinjaman (penghapusan kredit )  dan dia bilang bahwa kredit KTA dan kartu kita sebenarnya sudah dicover asuransi, jadi pada 3 bln setelah tidak ada pembayaran klaim itu sudah cair dari card center ( VISA /MASTER ) jadi bank sebenarnya tidak rugi karena sudah mendapatkan penggantinya dari klaim tersebut.

Saya mohon saran dari bapak apakah saya melanjutkan atau tidak penawaran dari kantor hukum tersebut.

Atau saya mohon ………. Dst.

***

Email 3:

Bingung  saya tagihan kartu kredit GE money n danamon sy sudah hampir 20 juta saya terjerat janji pengacara yg katanya bisa melakukan pemutihan hutang2 saya di datangi DC danamon yg mengharuskan saya setor 1 juta bagaimana ini pak saya tdk punya uang segitu buat bayar DP nya...apa dengan menyetor sebagian sedikit2 ke banknya kita dianggap beritikad baik??

Mohon sarannya ….. dst.

***

Email 4 :

Pa siregar trimakasih atas kesediaannya membalas email saya. Saya masih ada beberapa pertanyaan yg mengganjal:

1.    klau bisa dikronologiskan, ibu saya itu memakai kartu kredit dgn limit 40 juta.  Dan diambil , yaitu 16 juta scara tunai  dan tagihannya per bulan sbesar  2 juta lebih per juni 2010 tetp rutin dibayar per bulannya. Lalu sampai trakir masih ada tunggakan diperkirakan  sbesar 24 jutaan  dan akirnya sudah tidak sanggup lagi bayar minimum payment nya. (jumlah 24 jutaan itu kami ketahui dari law firm stelah kami mengurus biaya jasa kepengacaraaan yaitu 31 juli 2010).  Kalau kasusnya serperti ini, apakah utang yg harus dibayar juga sama seperti yg bapak uraikan di email sbelumnya? Atau berapa besar utang kami slama stahun ini sampai september 2011 ?karena kami telah pindah alamat dan mengganti nmr hp.

2.    jika dilihat dr surat kuasa, terdapat pasal perjanjian sbb:

Besar biaya yg harus dibayar oleh Pihak pertama (ibu sya) kepada pihak kedua (law firm) sbagai operasional dan success fee adalah sbb:

a.     Administrasi                 : -

b.    biaya trasnportasi        : -

c.     biaya operasional         : 2.500.000

d.    biaya pengacara : -

e.     success fee                    : -

tahun lalu  ibu saya membyaar sbesar 2,5 juta itu dan dikwitansi hanya terdapat keterangan “penanganan kasus CC HSBC visa”

jika dari kwitansi tersebut, kira2 itu biaya apa ya pak? Apakah sudah termasuk mencakup point a-e di atas??

3.    bapak bilang agar kiranya diputus saja perjanjian dengan law firmnya, dan ketika saya baca surat kuasanya, tertera  bahwa surat kuasa itu berlaku hingga kasus KK itu slesei (sdangkan hingga saya menulis email ini ke bapak , 2 sept 2011 belum ada titik terang dari penyelesaian kasus KK ini.

Pertanyaannya adalah apakah kami bisa memutus  jasa kepengecaraan jika kasusnya mengambang sperti ini? Atau kami akan dikenakan biaya lagi oleh law firmnya? Jika seandainya surat kuasa sudah dihentikan atas persetujuan kedua belah pihak, apakah kami langsung bisa mediasi ke bank secara sendiri dan dengan catatan kami belum ada dana cash??

4.    sampai saat ini kami belum mlakukan mlakukan mediasi k bank. Namun beberapa wktu lalu sbelum kami menemukan blog bapak, (setelah bank menhubungi adik ibu sya) kami sudah menghubungi law firm tersbut dan mreka menyarankan agar jika swaktu2 adik ibu sya ditelpon lagi oleh bank agar bank menhubungi law firm nya saja.

Bagaimana …. Dst.

***

Email 5:

Pak Pulo yang baik,

Maaf mengganggu lagi, sudah lama saya tidak menghubungi bapak, setelah email2 sebelumnya, karena saya malu sama bapak,saya bertanya pada bapak,tapi malah menggunakan jasa orang lain, saat itu saya sudah tidak ada akal lagi pak, maaf.

saat ini jumlah tagihan di standard chartered bank saya sudah mencapai 34jt,dan debt coll sudah datang kerumah kemarin sambil marah2 karena sudah 3 bln menunggak, ini atas usul pengacara yang saya gunakan,tadi saya tpon pengacara untuk menyelesaikan kasus saya,tp lagi2 saya dimarahi karena masih mengangkat tpon rumah dari DB dan tidak menyerahkan kepada mereka,orang tua saya jualan kue,tidak mungkin tpon rumah tidak diangkat,bagaimana kalau ada pesanan,dan pada saat DB dateng dia membawa satpam komplek,dan satpam juga mengakui saya tinggal disana.

Sekarang saya mao menyelesaikan tagihan  sebesar 34jt itu,tp saya tidak tau bagaimana caranya pak,tagihan sudah masuk ke collection,dan saya juga membutuhkan bukti surat lunasnya,apakah dengan lsng datang kebank kita bisa bayar,dapat surat lunasnya,syukur2 bisa mendapatkan diskon.saya sangat bersusah payah meminjam kepada keluarga2,saya sangat strees pak.

Apakah bapak bisa membantu saya untuk datang ke standchart?dan membantu menyelesaikan maslah saya ini,jujur untuk pembayaran saya tidak bisa banyak pak,saya sudah habis2an,blm lagi tagihan2 yang lain.biarlah saya urus standchart dulu,yg lainnya menyusul.krn yang lainnya saat ini tidak pernah menagih atau tpon,krn sudah dialihkan semua ke pengacara,begitupun standchrt,tp standchart tetep meneror saya walau sudah pindah alamt,jadi saya mau menyelesaikan yg ini dulu.

terima kasih pak

***

Email 6:

Untuk saat ini banyak ditawarkan jasa pengacara, apakah hal tersebut efektif, seberapa jauh peran pengacara tersebut, apakah benar mereka akan menyelesaikan dengan pihak bank, karena ada teman saya memakai jasa tersebut tetapi kok masih ditagih oleh bank dan dept colector juga sering datang

***

Nah, seperti itulah contoh-contoh kasus yang sering terjadi yang dilakukan oleh beberapa oknum-oknum pengacara. Bukannya membantu keluar dari masalah, malah semakin menambah masalah. Boro-boro hutang selesai, malah beranak pinak karena bank terus menghitung, menghiutung dan menghitung.

Contoh kasus yang ada di atas baru yang dikirim via email, masih adalagi yang dikirim via sms, dan yang disampaikan langsung pada saat konsultasi. Namun contoh kasus di atas sepertinya sudah cukup mewakili.

Mudah-mudahan dengan adanya artikel ini bisa menjadi bahan referensi bagi pembaca, sebelum mengambil keputusan menggunakan jasa pengacara tertentu, untuk minta dibantu menyelesaikan msalahnya di bank khususnya yang menyangkut kredit macet.

***


Ingin konsultasi mengenai hal ini bisa menghubungi kami melalui:

SMS/Whatsapp :  081139000996

Email : lembagabantuanmediasi@gmail.com

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline