Lihat ke Halaman Asli

Pulo Siregar

Pegiat Advokasi Nasabah

Mari Kenali Informasi Debitur

Diperbarui: 16 November 2024   21:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Infobanknews


Pada saat kami melakukan BI Checking ke Bank Indonesia untuk kepentingan salah seorang Nasabah Bank, oleh petugas Bank Indonesia yang melakukan BI Checking tersebut kami dititip Brosur yang pada halaman depannya tertulis Ingin Tahu Status Kredit Anda? Mari Kenali Informasi Debitur

Karena menurut hemat saya isinya sangat bermanfaat, maka saya memutuskan untuk membagi-bagi informasi tersebut kepada Kompasianer yang membutuhkan, sebagaimana berikut ini.

13336459722113441317


13336460581773760773

13336461601914404607

1333646245706040973

1333646316790666241

Dan kebetulan pada saat menyusun draft postingan ini ada yang berkonsultasi kepada saya melalui bbm yang terkait dengan postingan informasi debitur ini, maka  saya memutuskan untuk mengikutsertakannya. Isi konsultasi bbm tersebut sbb:

Saya punya kredit KPR. Saya selalu telat bayar 6 hari dalam 2 bulan ini. Apakah itu sudah black list?

Setelah mendapat jawaban dari saya, yang kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab yang lain, salah satu pertanyaannya yang agak spesifik yaitu:

Sebenarnya collect 5 itu debitur yang bagaimana? Apa yang sering telat?

 

Nah, ketentuan mengenai kollektibilitas sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/1 47JKEP/DIR tanggal 2 November 1998.


Kollektibilitas 1 (Lancar)

Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit 


Kollektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus)

Terdapat tunggakan penmbayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 90 hari

Kollektibilitas 3 (Kurang Lancar)

Terdapat tunggakan  pembayaran pokok dan  atau bunga yang telah melampaui 90 hari sampai dengan 180 hari.

Kollektibilitas 4 (Diragukan)

Terdapat tunggakan  pembayaran pokok dan  atau bunga yang telah melampaui 180 hari sampai dengan 270 hari.

Kollektibilitas 5 (Macet)

Terdapat tunggakan pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari.

***

Ingin konsultasi mengenai status atau kolektibilitas kredit?

Hubungi kami via WA di nomor 081139000996


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline