Barangkali bermanfaat bagi teman-teman kompasianer, atau siapapun yang membaca.
Beberapa hari yang lalu, seseorang mengirim email ke saya minta konfirmasi mengenai kebenaran info yang diterimanya mengenai pemutihan kredit macet dan hal-hal yang terkait dengan kredit macet tersebut.
Begini isi emailnya.
Selamat siang, perkenalkan saya Agi (bukan nama sebenarnya), mohon bapak sudi membimbing saya dalam menyelesaikan masalah kartu kredit. Bagaimana caranya ? dan langkah apa yang harus saya lakukan pada mulanya.
Saya akan menceritakan terlebih dahulu permasalahan saya:
Saya sebagai nasabah KTA dan Kartu kredit di HSBC dan beberapa bank lain, awalnya memang semua pinjaman dan kartu kredit saya lancar dalam pembayarannya, kemudian karena usaha saya ditipu dan kemudian uang dibawa lari, salah satu alasan saya jadi nasabah karena memang kami membutuhkan tambahan modal untuk pengembangan usaha saya di bidang Bengkel las dan teralis.sejak beberapa bulan kami mulai kesulitan dalam pembayarannya hingga akhirnya macet dan tidak bisa membayar lagi kemudian datang teror yg bertubi tubi dari desk colection yang berkata kata tidak sopan dan tidak enak didengar.
Saya sudah kehabisan akal utk bisa menghentikan teror ini, maka saya mohon bantuan bagaimana cara mediasi dengan bank tersebut.
Saya sudah ditawarkan keringanan hingga 50 % ( hal ini mengindikasikan sebenarnya bank sdh tidak perlu lagi di bayar 100 % dari saldo pinjaman kita ) tapi saya sampai sekarang tidak mampu untuk membayarnya dan tidak tahan dengan teror telepon dari yang mengaku petugas bank tersebut.
Kemana saya harus menyampaikan surat pernyataan tidak mampu bayar tersebut supaya dilakukan pemutihan, karena saya mendengar bahwa sebenarnya yang namanya KTA (Kredit Tanpa Agunan) dan Kartu Kredit sudah diasuransikan jadi jika dalam waktu 3 bulan tidak ada pembayaran maka sebenarnya bank sudah mendapatkan gantinya sebagai klaim. Kemudian data nasabah tersebut di perjualbelikan ke deb colector yg sebenarnya sdh bukan petugas bank.
Mohon bantuan dan petunjuk dari lembaga yang bapak bentuk supaya saya bisa menyelesaikan permasalahan ini dan hidup saya menjadi tenang dan tidak di teror lagi.
Sebelum dan sesudahnya saya haturkan terima kasih
Salam
Agi
***
Untuk merespons permintaan saran dan masukan tersebut saya menjawab seperti berikut ini:
Mengenai kemana harus menyampaikan surat pernyataan tidak mampu supaya dilakukan pemutihan dapat saya pastikan bahwa tempat itu tidak ada. Kalau ada yang mengaku bisa membantu untuk melakukan pemutihan, itu pasti penipuan. Jadi jangan pernah terbujuk rayu oleh pihak2 yang menyatakan bisa mengurus pemutihan utang. Banyak yang sudah jadi korban dengan modus operandi seperti itu.
Sama halnya dengan asuransi. Informasi itu ngawur. Kalau bisa seperti itu, pihak asuransinya pasti bangkrut. Asuransi mana yang mau mengcover kredit macet seperti itu? Kalau bisa seperti itu, saya juga mau. Saya ambil aja kartu kredit dan atau KTA sebanyak-banyaknya, lalu saya macetin karena nanti akan dibayar asuransi. Enak amat ya!
Yang ditanggung pihak asuransi itu adalah yang sesuai klausul yang dicovernya. Yang paling umum adalah karena meninggal dunia. Itupun dilihat dulu meninggalnya karena apa. Sebab ada juga risiko meninggal dunia yang tidak dicover asuransi. Misalnya seperti bunuh diri, karena perang, kerusuhan dan ada beberapa lagi. Dan itupun, hanya berlaku kalau pembayaran kartu kredit atau KTA nya lancar. Sebab kalau lancar, berarti premi asuransinya juga lancar masuk. Tapi kalau pembayarannya macet? tentu premi asuransinya juga tidak masuk. Biasanya kalau premi tidak masuk, pihak asuransi akan membatalkan pertanggungannya. Sehingga kalau terjadi risiko, tentu pihak asuransi tidak akan mau menanggung risiko tersebut. Karena preminya tidak masuk.
Mengenai data yang diperjual belikan juga sama ngawurnya. Karena sanksinya sangat berat sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, maka pihak bank tidak akan melakukan jual beli data. Pelaku jual beli data yang paling memungkinkan adalah oknum marketing. Itupun setahu saya nilainya paling hanya antara lima ribuan perdata nasabah. Artinya meskipun itu ada, tidak mungkin mengorbankan saldo kredit yang masih jutaan dengan harga lima ribu. Lagian bank mana yang mau membeli data nasabah yang sudah macet? yang tidak macet saja bank tidak akan mau beli. apalagi yang macet. Dikasih gratispun pasti tidak akan mau.
Mengenai kollektor itu juga masih dalam kendali bank. Itu hanya pendelegasian tugas. Mengenai penatausahaannya masih tetap ditangani pihak Bank.
Mengenai teror, selama belum ada penyelesaian mereka, maksudnya pihak bank atau yang dikuasakan akan menagih, menagih dan menagih. Jadi satu-satunya jalan kalau tidak mau ditagih adalah melakukan pembayaran. Selama tidak ada pembayaran mereka akan berupaya terus menyelamatkan dana yang pernah digelontorkan.
Mengenai saran yang bisa saya sampaikan dalam kondisi seperti ini adalah, supaya terus berupaya mencari jalan supaya bisa menyelesaikan utang tersebut. Sebab bagaimanapun, utang harus dibayar Kalau belum bisa, paling supaya bersabar dan mempersiapkan mental menghadapi debt kollektornya. Dengan bersabar mungkin lebih baik. Ke pihak keluarga tidak ada salahnya diberi pengertian supaya mereka juga bisa menerima situasi dan kondisi akibat kredit macet tersebut.
Demikian pak Agi. Mudah-mudahan jawaban yang saya berikan ini bermanfaat. Mungkin bukan jawaban yang seperti ini yang Agi harapkan dari saya, tapi karena demikianlah adanya, saya mau tidak mau harus menjawab seperti itu.
Tapi kalau mengenai teror atau perilaku kasar lainnya, saya akan mendukung kalau Agi melakukan perlawanan, sebab saya juga tidak setuju kalau kalau pihak bank melakukan penyelamatan dananya dengan cara-cara yang tidak punya etika dan atau tidak manusiawi.
Salam,
Pulo Siregar
Ingin Konsultasi dengan pebulis mengenai topik ini bisa dihubungi melalui: