Lihat ke Halaman Asli

Ina Widyaningsih

Staf TU SMPN 3 Pasawahan

Kawasan Tanpa Rokok Purwakarta Istimewa

Diperbarui: 5 Januari 2020   12:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Fb Anne Ratna Mustika

Senang sekali rasanya ketika akhirnya di Purwakarta telah ditetapkan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada tanggal 13 Desember 2019. 

Mungkin kebanyakan warga pun memiliki tanggapan positif dengan adanya PERDA tersebut, jelas saja karena kita bisa bernafas lega tanpa adanya asap rokok. 

Rokok adalah suatu hal yang telah menjadi kebiasaan buruk di masyarakat Indonesia. Tidak hanya merugikan bagi penghisapnya, rokok juga sangat merugikan orang yang menghirup asap rokok tersebut walaupun ia tidak merokok yang disebut perokok pasif. 

Keberadaan rokok nampaknya belum bisa ditangani dengan benar. Terbukti dengan mudahnya transaksi untuk membeli rokok, seperti banyaknya anak sekolah yang berada di bawah umur yang dapat dengan mudah membeli rokok tanpa perlu menunjukkan Kartu Identitas Pelajar atau memberi tahu umur mereka. 

Dan masih banyak iklan-iklan rokok di sudut kota dan menggambarkan bahwa dengan merokok itu bisa menjadi keren. Sungguh menyakitkan hati jika kita memikirkan hal tersebut secara berkelanjutan.

Alhamdulillah pemerintah akhirnya dapat sedikit menekan keberadaan rokok dengan diterbitkannya Kawasan Tanpa Rokok. Walaupun belum menyeluruh di Indonesia, sudah ada beberapa daerah yang menetapkan peraturan kawasan tanpa rokok. 

Dari data yang diperoleh CNN Indonesia, berdasarkan Data Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, 22 provinsi telah memiliki regulasi KTR. Dan untuk tingkat kabupaten, 300 wilayah sudah menerbitkan Perda mengenai KTR. Untuk tingkat kota sebanyak 68 daerah. 

Di Purwakarta sendiri kini telah ditetapkan Perda mengenai KTR yang tersebut di atas. Regulasi ini mencakup 4 bagian yaitu : 

(1) Ada tujuh zona sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meliputi: Tempat proses belajar mengajar, Tempat anak bermain, Tempat ibadah,  Angkutan Umum, Area olah raga, Tempat kerja, Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

(2) Tidak diperkenankan adanya asbak dan puntung rokok di kawasan tanpa rokok.

(3) Tidak diperbolehkannya penjualan rokok secara terbuka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline