Lihat ke Halaman Asli

Putri Katarina

Mahasiswi Jurusan Ilmu Administrasi Publik di Universitas Lampung

Kasus Suap Proyek Infrastruktur yang Terjadi di Lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan

Diperbarui: 18 April 2023   12:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konferensi Pers kasus dugaan suap proyek infrastruktur 

Jakarta, 12 April 2023. KPK menetapkan HNO (Dir. Prasarana Perkeretaapian), BEN (PPK BTP Jabagteng), PAR (VP PT. KA Manajemen Properti) dan 7 orang lainnya sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan dalam dugaan suap lelang proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api di Kementrian Perhubungan T.A. 2018-2022.

Perkara ini bermula dari adanya informasi dugaan rekayasa lelang proyek pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan yang dilakukan di lingkungan kementerian perhubungan T.A. 2018-2022. Dalam kegiatan ini ditetapkan 10 orang sebagai tersangka. DIN dan MUH memberikan uang kepada penerima suap sebesar 5%-10% dari nilai proyek yang mencapai 14,5 M. yang diberikan secara bertahap karena telah dimenangkan dalam 4 lelang proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api. Pada kasus ini, KPK mengamankan uang sejumlah 2,8M yang digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Tersangka Kasus Suap Lelang Proyek Infrastruktur Perkeretaapian 

Opini: Etika Administrasi Publik Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan

Sebagai seorang pejabat publik, terdapat nilai etika yang pastinya harus dipatuhi selama menjabat selama masa kekuasaanya tersebut. Etika Administrasi berperan sebagai alat yang mengkontrol para administrator terkait tugas dan fungsi serta kewenangannya. Selanjutnya, etika dalam administrasi juga berperan sebagai standar dari penilaian baik atau buruknya suatu kebijakan serta sikap dan perilaku. Dari beberapa nilai etika yang ada, salah satu yang harus dipatuhi oleh pejabat publik adalah sikap anti korupsi. Dimana Korupsi merupakan salah satu mal-administrasi karena tindak pidana korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan dan penyelewengan wewenang yang sering dilakukan para administrator maupun pegawai publik.

Para tersangka Ditjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan mereka sebagai pejabat publik yang melakukan penyelewengan dalam menjalankan tugasnya, dalam etika administrasi sudah melanggar nilai atau kode etik dalam beretika, dimana tersangka melakukan ketidakjujuran, berprilaku buruk serta melanggar peraturan perundang-undangan. Perilaku tidak jujur dilakukan oleh para tersangka dimana para pihak terlibat melakukan suap dalam kasus ini.

Dalam konteks diatas, berarti etika administrasi mengharuskan untuk menunjukkan pentingnya integritas dan etika dalam administrasi publik serta pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik. Hal ini dapat menjadi contoh bagi
pejabat lainnya untuk mengikuti etika administrasi publik dan menghindari terjadinya korupsi.

Dalam tindakan OTT KPK tersebut, hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia. Ini juga menunjukkan bahwa tidak ada pejabat publik yang dikecualikan dari penegakan hukum, termasuk para pemimpin yang ada di daerah manapun.
Sebagai warga negara, kita juga harus mendukung upaya pemerintah untuk membasmi praktik korupsi dan memastikan integritas dan etika administrasi publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline