Lihat ke Halaman Asli

PUJO SANTOSO

IAIN SYEKH NURJATI CIREBON

Intimidasi dan Kriminalisasi Rakyat di Pilpres 2024: Demokrasi Dipertaruhkan

Diperbarui: 30 Januari 2024   08:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabar Pali

PUJO SANTOSO-Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 semakin dekat. Di tengah euforia pesta demokrasi, muncul kekhawatiran akan terjadinya praktik-praktik curang dan pelanggaran, termasuk intimidasi, ancaman, dan kriminalisasi terhadap rakyat.

Sejumlah kasus telah terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Misalnya, kasus Kepala Desa Manjung, Wonogiri, Jawa Tengah, yang didakwa dengan tuduhan makar karena berbeda pilihan politik dengan pemerintah. Kasus lain adalah intimidasi terhadap para relawan pemilu di berbagai daerah.

Praktikum-praktik tersebut tentu saja sangat mencederai semangat demokrasi di Indonesia. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang bertumpu pada kedaulatan rakyat. Dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih secara bebas.

Intimidasi, ancaman, dan kriminalisasi terhadap rakyat merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak demokrasi. Praktik-praktik tersebut dapat membuat rakyat takut untuk menyuarakan pendapat dan pilihan politiknya. Hal ini dapat menghambat proses demokrasi dan memunculkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah.

Oleh karena itu, sikap dan tindakan tegas perlu diambil untuk mencegah dan menindak praktik-praktik tersebut. Pemerintah harus menjamin keamanan dan keselamatan rakyat untuk menyuarakan pendapat dan pilihan politiknya.

Selain pemerintah, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah dan menindak praktik-praktik tersebut. Masyarakat harus berani menyuarakan penolakan terhadap praktik-praktik tersebut. Masyarakat juga dapat melakukan pengawasan terhadap proses demokrasi, termasuk terhadap aparat-penguasa.

Dalam konteks Pilpres 2024, Tim Pembela Rakyat (TPR) telah menyatakan komitmennya untuk membela rakyat yang mengalami intimidasi dan kriminalisasi. TPR siap memberikan pendampingan hukum dan dukungan moral kepada rakyat yang menjadi korban.

Gerakan TPR merupakan langkah positif dalam upaya mencegah dan menindak praktik-praktik intimidasi dan kriminalisasi terhadap rakyat. Gerakan ini dapat menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap upaya-upaya penguasa untuk membungkam suara rakyat.

Dengan sikap dan tindakan tegas dari pemerintah, masyarakat, praktisi hukum, diharapkan praktik-praktik intimidasi, ancaman, dan kriminalisasi terhadap rakyat dapat ditekan. Hal ini akan menciptakan suasana yang kondusif bagi pelaksanaan Pilpres 2024 yang jujur, adil, dan berintegritas.

TPR memiliki beberapa langkah konkret yang akan dilakukan untuk mencegah dan menindak praktik-praktik intimidasi dan kriminalisasi di Pilpres 2024, yaitu:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline