Lihat ke Halaman Asli

Puji Rahayu

Mahasiswa

Pentingnya Pendaftran Usaha Bagi Pelaku UMK

Diperbarui: 20 November 2023   19:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

gambar diperoleh dari penulis/Dok pribadi

Pada hari Senin, 20 November 2023, lima (5) Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang melakukan sosialisasi pengurusan izin usaha bagi Usaha Mikro Kecil (UMK). Kegiatan ini dilakukan oleh Dicky Wahyudi, Puji Rahayu, Elinda Naswa Mazidah, Dwi Halimatus Sa'diyah, dan Dafa Darmawan dengan instruktur laboraturium Siti Wulandari S.H., M.H.


Sosialisasi pengurusan izin usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) adalah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan pemenuhan tugas praktikum Pelatihan dan Kemahiran Hukum serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha dalam menjalankan usahanya agar mendapatkan jaminan hukum dengan mendaftarkan usahanya ke Sistem Online Single Submission (0SS). Sistem ini merupakan pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).


Edukasi tersebut dilakukan ke pelaku usaha yakni ibu Didik Sulistyorini pemilik UMK "Dapur Bu Rini" yakni usaha yang bergerak pada catering makanan yang beralamat pada Perumahan Permata Jingga, Blok Cemara, Nomor 1, Tunggulwulung, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.


Perizinan usaha sendiri didefinisikan sebagai sebuah bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendaliaan yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan masyarakat yang dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi, sertifikasi, penentuan kuota, dan ijin untuk melakukan sesuatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau tindakan.


Pada wawancara yang telah dilakukan mahasiswa diperoleh berbagai informasi berkenaan dengan izin usaha catering bu Rini. Dalam usahanya ternyata ibu Rini belum mendaftarkan usaha catering yang telah dijalankan kurang lebih tiga tahun lamanya dikarenakan ibu Rini belum mengetahui dan belum mendapatkan informasi terkait pentingnya mendaftarkan izin usaha.

 Bu Rini juga tidak menyadari bahwa ternyata mendaftarkan usaha sangat penting guna memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi pelaku usaha. Jika dilihat dari klasifikasi jenis usaha catering bu Rini tergolong Usaha Mikro dan Kecil karena modal usaha tidak lebih dari 5 miliar dan tidak termasuk tanah dan bagunan tempat usaha sebagaimana yang termuat dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.


Dalam kesempatan yang sama mahasiswa menjelaskan terkait prosedur mendaftarkan usaha milik bu Rini prosedur tersebut dimulai dari yang pertama mendaftarkan usaha melalui website OSS, yang kedua melangkapi data, ketiga melakukan registrasi melalui emaile, yang ke empat akan mendapatkan konfirmasi emaile, yang ke lima melengkapi data usaha, dan yang terakhir setiap pemegang NIB melakukan tracking dan monitoring izin dan checklist dalam portal OSS. Selain itu mahasiswa juga menjelaskan dampak negatif apabila usaha milik bu Rini tidak didaftarkan maka hal tersebut akan membuat usaha catering nya tidak diakui oleh pemerintah dan tidak akan mendapatkan jaminan hukum apabila suatu saat nanti terjadi permasalahan hukum pada usaha catering bu Rini.


Dan yang terakhir bu Rini mengucapkan terimakasih kepada mahasiswa yang telah melakukan sosialisasi dan edukasi perizinan usaha, karena dengan hal tersebut ibu Rini dapat mengetahui tata cara dan prosedur mendaftarkan usaha catering miliknya, mengetahui dampak negatif dan positif apabila kita tidak mendaftrakan usaha. Bu Rini juga berharap hal serupa juga dilakukan oleh mahasiswa ke pedagang-pedang kecil dan toko-toko kelontong agar mereka juga paham terkait pentingnya mendaftarkan izin usaha.


Sisi positif dari edukasi tersebut bagi mahasiswa adalah mahasiswa dapat mempraktikan keilmuan yang dimiliki dan dipahami dalam meja perkuliahan dengan diaplikasikan ke masyarakat agar bermanfaat bagi banyak orang, sehingga tercapainya mahasiswa sebagai agent of change dalam masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline