SOSIALISASI Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) terus dilakukan oleh Bank Indonesia maupun lembaga keuangan formal. Bahkan, tidak hanya pada tataran masyarakat di wilayah perkotaan saja, sosialisasi ini juga merambah masyarakat di daerah-daerah yang ada di seluruh nusantara.
Pun demikian, implementasi dari sosialisasi GNNT ini belum optimal. Bahkan, tidak sedikit warga masyarakat di daerah yang cenderung memilih memanfaatkan transaksi tunai, meskipun saat ini layanan perbankan telah mendukung untuk transaksi non tunai, serta peralatan telekomunikasi melibatkan diri dalam gerakan non tunai.
Dalam kegiatan sosialisasi layanan keuangan digital (LKD) yang digelar Bank Indonesia Purwokerto, beberapa waktu lalu, Kepala Bank Indonesia Purwokerto, Rahmat Hernowo menjelaskan terdapat beberapa point yang melatarbelakangi sosialisasi LKD.
Pertama, medio 8 April 2014 Bank Indonesia telah memberlakukan ketentuan terkait layanan keuangan yang melibatkan pihak ketiga dengan menggunakan perangkat mobile atau Layanan Keuangan Digital (LKD).
Kedua, LKD ini sebelumnya dikenal dengan istilah branchless banking.
Langkah awal LKD dimaksudkan untuk meningkatkan penetrasi jasa keuangan di wilayah pelosok dengan menggunakan e-money sebagai platform layanan.
Ketiga, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014 merupakan revisi atas ketentuan e-money yang pernah diterbitkan sebelumnya (PBI No.11/12/PBI/2009) tentang Uang Elektronik (Electronic Money).
Rahmat Hernowo juga mengemukakan LKD diluncurkan karena masih tingginya jumlah masyarakat yang belum tersentuh jasa layanan keuangan seperti transfer, menabung ataupun kredit.
Berdasarkan hasil Survei Financial Literacy 2012-BI, sebanyak 35,31 persen penduduk dewasa di Indonesia memiliki rekening di bank. Pangsa uang elektronik terhadap produk domestik bruto (PDB) per Desember 2013 hanya sebesar 0,03 persen dari Gross Domestic Product (GDP), serta keterbatasan layanan perbankan yang dapat menjangkau wilayah Indonesia.
Peluncuran LKD untuk mendukung GNTT juga untuk perluasan layanan untuk mendukung aktivitas ekonomi individual dan rumah tangga, serta adanya peluang perluasan jasa pelayanan keuangan, diantaranya melalui pemanfaatan jasa telekomunikasi.
"Selain itu semakin beragamnya unit usaha yang menggunakan jasa telekomunikasi hingga level komunitas terkecil (desa/kelurahan) via fasilitas telekomunikasi," kata Rahmat Hernowo.