Lihat ke Halaman Asli

dr Puji Elmiasih SpPK

Mahasiswi S2 Hukum Kesehatan FH Univ. Hang Tuah Surabaya

Mahalnya Biaya Pendidikan Dokter di Indonesia, Tanggung Jawab Siapa?

Diperbarui: 21 November 2022   19:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pendidikan dokter Fakultas Kedokteran. (sumber: Unsplash/Luiz Melendez via kompas.com)

Penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat, yang meliputi pemenuhan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.

Itu tentu saja sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan merupakan tanggung jawab Pemerintah terhadap warganya. 

Dalam rangka mencapai pelayanan kesehatan yang merata di seluruh wilayah Indonesia, maka pasal 16 Undang-undang Kesehatan tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat. 

Kebutuhan sumber daya di bidang kesehatan juga termasuk kebutuhan akan sumber daya manusia (tenaga kesehatan) untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

Pemenuhan tenaga kesehatan ini yaitu dengan menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan untuk mencetak tenaga kesehatan yang berkualitas, salah satunya adalah pendidikan dokter yang diharapkan bisa mencetak dokter-dokter yang dibutuhkan dalam upaya kesehatan.

Pendidikan dokter ini merupakan pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.

Tujuan dari pendidikan dokter ini salah satunya untuk memenuhi kebutuhan dokter maupun dokter gigi di seluruh wilayah Indonesia, sehingga meningkatkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan kedokteran gigi.         

Saat ini sudah berkembang cukup banyak Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program studi kedokteran/kedokteran gigi dalam bentuk Fakultas Kedokteran (FK) / Fakultas Kedokteran Gigi (FKG), yang tidak hanya dibuka oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tapi juga oleh Perguruan Tinggi Swasta, yang berbentuk Universitas maupun Institut.

Terdapat sekitar 38 Fakultas Kedokteran dari kampus negeri se- Indonesia, dan sekitar 51 dari kampus swasta. Untuk Pendidikan Dokter Gigi, baru sekitar 39 kampus di seluruh Indonesia yang mempunyai Fakultas Kedokteran Gigi. 

Masing-masing perguruan tinggi tersebut berupaya mencapai target mutu yang sudah ditargetkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dalam menyelenggarakan Pendidikan Dokter maupun Dokter Gigi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline