Lihat ke Halaman Asli

Pujakusuma

Mari Berbagi

Nasib Non Muslim di Kota Serang

Diperbarui: 15 April 2021   11:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok kompas.com

Nahas benar nasib non muslim yang tinggal di Kota Serang, Provinsi Banten. Selama sebulan penuh, mereka dipastikan kesulitan mencari makan karena semua warung langganan dipaksa tutup selama ramadhan.

Melalui Surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB. Kalau ada yang nekat buka, maka akan disanksi dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Bagi yang sudah berumah tangga mungkin tak jadi masalah. Mereka bisa makan dari masakan istri bersama anak tercinta.

Tapi bagi jomblo atau pengantin muda, penutupan warung dan restoran adalah sebuah bencana. Masa iya, sebulan harus hidup dengan makan mie instan?.

Kita sebenarnya sudah ayem dengan dibubarkannya ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Karena dipastikan, Ramadhan tahun ini tak ada lagi aksi-aksi sweeping yang tak berarti.

Tapi kejadian di Serang Banten seperti ironi. Saat ormas dibubarkan, kini muncul institusi pemerintahan yang turun tangan.

Penerbitan peraturan larangan warung atau restoran buka selama ramadhan oleh Pemkot Serang, sama saja melegalkan sweeping di jalanan. Bedanya, dulu sweeping dilakukan pasukan berseragam putih, kini pasukan berseragam hijau.

Pemkot Serang sepertinya lupa, bahwa mereka adalah bagian dari Indonesia. Sebuah Negara Kesatuan, yang memiliki enam agama dan aliran kepercayaan. Semuanya diakui, dan diberlakukan secara sama, tanpa boleh ada yang di diskriminasi.

Toleransi harus dijunjung tinggi. Rasa saling hormat-menghormati dan menghargai adalah kunci. Meski mayoritas muslim, tak boleh ada aturan yang memberatkan pemeluk agama atau aliran kepercayaan lainnya dalam kehidupan sehari-hari.

Pun saat pelaksanaan ibadah puasa. Selama bulan ramadhan, tak boleh ada larangan penutupan operasional warung dan restoran pada siang hari. Sebab diakui, banyak non muslim yang butuh makan dan minum. Ada juga muslim yang sedang berhalangan untuk melakukan ibadah puasa, juga butuh hal serupa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline