Singaraja-Rabu, 5 Oktober 2022. Pengguna media sosial dituntut untuk bisa beretika dengan baik. himbauan ini tidak hanya ditunjukan untuk para remaja saja tetapi juga untuk semua pengguna media digital.
Bermedia digital dikalangan remaja memang sudah bukan hal yang baru lagi kita jumpai, mengingat bahwa media sosial/digital merupakan sebuah kebudayaan baru yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari, namun apakah para remaja sudah bisa dan mampu beretika dalam media digital mengingat ada banyak sekali kejahatan di media digital (Cyber Crime)?
Menurut tanggapan dari Ni Nyoman Ayusadewi, Wakil ketua BEM 1, Universitas Pendidikan Ganesa Singaraja-Bali (5/10/22) menyatakan bahwa "ada banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya Cyber Crime/kejahatan di media sosial yaitu salah satunya faktor internal dari si pelaku kejahatan tersebut.
Misalkan dia ingin mengambil keuntungan dari tindakan kejahatan yang dilakukan seperti ingin mengambil data-data pribadi dan lain sebaginya dari target kejahatanya.
Itu juga yang melatarbelakangi tindak kejahatan di media digital karena ada pengaruh dari seseorang untuk melakukan kejahatan tersebut sehingga dengan hal itu terjadilah tindakan Cyber Crime."
Terjadinya Cyber Crime dikalanga remaja dikarenakan para remaja masih memiliki kelabilan emosional dan rasa ingin tahu yang sangat tinggi sehingga hal ini dapat dengan mudah mempengaruhi remaja untuk melakukan tindak kejahatan di media digital (Cyber Crime) hingga menimbulkan etika yang kurang baik
"Remaja itu memang sangat rentan menjadi Cyber Crime/penjahat di media digital karena selain mereka masih labil kita juga mengetahui bahwa rasa keingin tahuan para remaja itu sangat tinggi dan juga emosional tidak terkendali jadi dengan kedua hal itu sangat memungkinkan jika remaja itu rentan menjadi Cyber Crime."
Dalam UU ITE pada pasal 28 ayat 1 menjamin setiap pengguna media digital yang tidak bertanggung jawab akan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 Tahun. Namun apabila hukum tersebut tidak bejalan sesuai dengan atruran yang berlaku (runcing ke bawah tumpul keatas) maka campur tangan pemerintah sangat berperan besar untuk menindak lanjuti hal tersebut.
"Menurut saya dalam hal ini, sepenuhnya berada ditangan pemerintah. Bagaimana caranya agar hal itu tidak terjadi, Semaksimal mungkin kita bisa mengupayakan hal tersebut dengan menyuarakan aspirasi-aspirasi kita sehingga hukum tidak berjalan runcing kebawah tumpul keatas. Memang Undang-Undang itu diatur untuk melindungi pengguna sosial media namun jika memang keadaannya seperti itu, kitalah yang harus berhati-hati. Intinya kembali lagi kepada diri kita sendiri akan lebih baik adanya mencegah daripada mengobati seperti istilah yang sering kita dengar"
Beretika tidak hanya dilakukan di dunia nyata tetapi juga harus dilakukan di media digital, untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya beretika di media digital kepada remaja maka dapat dilakukan dengan cara mensosialisakan pemahaman akan IPTEK beserta dampak-dampak yang ditimbulkan. Penegasan dalam menerapkan hukum juga sangat berpengaruh terhadap etika bermedia digital hingga akan menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
"Hal ini tentunya bisa diwujudkan jika ada kesadaran dalam diri sendiri. Maksudnya kita bentuk atau kita buat bahwa di dunia nyata dan dunia digital itu sama-sama harus memiliki etika, dengan cara menyuarakan atau memberikan pemahaman mengenai sosial media, jadi dengan hal tersebut mungkin dapat meminimalisir terkait Cyber Crime/kejahatan di media digital. selain itu, dengan menindak lanjuti secara serius kasus-kasus yang terjadi di masyarakat seperti beredarnya video/gambar yang tidak pantas disebar luaskan. Dengan begitu itu akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan di media digital."