Lihat ke Halaman Asli

Puja Alifpiya

LAW STUDENT, UNIVERSITY OF BENGKULU

Pemuda disabilitas dijadikan tersangka kasus pemerkosaan !?

Diperbarui: 15 Desember 2024   00:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Agus pria disabilitas tanpa tangan dituduh perkaos mahasiswi di NTB (Sumber : tvOne)

Kasus Wayan Agus Suartma tahun 2024 menarik perhatian publik karena melibatkan seorang pria penyandang disabilitas tanpa lengan yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. Kasus ini terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan menimbulkan perdebatan luas di masyarakat.

Kronologi Kasus
Dilaporkan bahwa kejadian berlangsung ketika korban dan pelaku, yang dikenal sebagai Agus Buntung, bertemu dan akhirnya menuju penginapan. Korban mengklaim mengalami pemaksaan, sedangkan pihak Agus membantah tuduhan tersebut. Agus berargumen bahwa hubungan terjadi atas dasar suka sama suka, bahkan menyebut bahwa korban yang membuka baju dan membayar penginapan.

Respon Publik dan Kepolisian
Kasus ini viral di media sosial karena kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas yang sulit dipercaya bisa melakukan pemaksaan fisik. Namun, kepolisian tetap menetapkan Agus sebagai tersangka berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan. Pihak kepolisian juga melibatkan lembaga terkait seperti Komite Disabilitas Daerah untuk memastikan penanganan yang adil dan transparan.

Dalam kasus Wayan Agus Suartma (dikenal juga sebagai Agus Buntung), ia diduga melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang berbunyi:

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya di luar perkawinan, diancam karena pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun."

Pasal ini mengatur tindak pemaksaan hubungan seksual dengan unsur kekerasan atau ancaman kekerasan. Jika korban adalah individu di bawah umur atau dalam kondisi tertentu, hukuman dapat diperberat.

Selain itu, jika ada unsur ancaman atau manipulasi dalam kasus ini, Pasal 289 KUHP tentang pencabulan juga dapat dikenakan, yaitu:

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun."

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap bukti dan keterangan pihak korban serta tersangka, dengan melibatkan lembaga pendamping untuk memastikan hak-hak hukum terpenuhi6source7source8source.

Perkembangan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline