Lihat ke Halaman Asli

Puja Nor Fajariyah

TERVERIFIKASI

Lecturer Assistant, Early Childhood Enthusiast

"Paternity Leave", tentang Hak Ayah yang Sering Dipandang Sebelah Mata

Diperbarui: 6 Februari 2021   23:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar oleh PublicDomainPictures dari Pixabay

"Nutrisi saja tidak cukup, anak juga perlu diberikan asupan kasih sayang dari orangtua"

Kalau ditanya, orangtua mana yang tidak mau dekat dengan anaknya, maka akan sulit sekali kita bisa menemukannya. Terlebih lagi kalau posisinya seorang pasangan tersebut baru memiliki gelar sebagai seorang orangtua.

Tentu saja, ada perasaan dimana enggan untuk berpisah cukup lama dengan anak. Seorang perempuan yang bekerja lalu melahirkan maka kita ketahui bahwasanya akan mendapatkan hak untuk cuti bekerja untuk beberapa saat. 

Hal ini dilakukan tentu saja dengan tujuan agar perempuan atau seorang ibu tersebut untuk dapat fokus merawat anaknya untuk beberapa saat.

Namun, apakah cuti melahirkan hanya dibutuhkan oleh perempuan atau ibu saja? Apakah laki-laki atau seorang ayah tidak memerlukan hal tersebut?

Pemberian hak cuti untuk laki-laki pekerja yang baru memiliki anak ini sendiri dikenal dengan istilah "Paternity Leave". 

Dimana, hal ini sendiri bertujuan agar para laki-laki atau suami juga ikut andil dalam membantu istri dalam merawat serta mengasuh anak.

Sebagaimana kita ketahui bersama pula bahwa tugas merawat dan mengasuh anak sendiri bukan hanya sebagai tugas seorang ibu semata. Ada peran laki-laki yang dibutuhkan terlebih apabila seorang istri atau ibu tersebut belum sepenuhnya pulih setelah mengalami proses persalinan yang barangkali cukup berat dan serius.

Tentu saja, istilah paternity leave sendiri kurang populer di kalangan masyarakat Indonesia karena di negara kita sendiri sudah tertanam budaya bahwa mengasuh dan merawat anak adalah tugas seorang istri dan suami memiliki tugas untuk mencari nafkah.

Berdasarkan fakta tersebut, dikutip dari www.citation.co.uk , Indonesia masuk dalam jajaran negara dengan pemberian cuti melahirkan terburuk ke-4 setelah Afrika Selatan, Djibouti, dan Algeria. Hal ini bukan tanpa sebab, apabila dilihat dari apa yang ada di lapangan, hak pegawai laki-laki memang sering sekali dikesampingkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline