Pemilu
Pemilihan umum (Pemilu) bukan merupakan suatu hal yang baru orang kenal, melainkan keberlangsungan atau penyelenggaraannya memiliki sejarah dan proses yang berbekas dalam ingatan.
Pemilu sering kali kita kenal sebagai sebuah pesta rakyat dan ajang bagi para aktor politik/politisi bersama partai politik untuk saling beradu kapasitas dan kapabilitasnya, dengan harapan dapat mencapai tujuannya baik sebagai Presiden/ Wakil Presiden atau sebagai anggota legislatif.
Namun demikian, kala berbicara mengenai Pemilu maka penting sekali untuk memahami konsep tata kelola Pemilu. Karena hal tersebut merupakan suatu hal yang sangat fundamental dalam perbincangan mengenai Pemilu.
Sehingga kita perlu mendudukkan terlebih dahulu bagaimana dasar kita dalam memandang tata kelola Pemilu tersebut, yang nantinya dapat menghindarkan kita dari kekeliruan dalam memandang suatu konsep tata kelola Pemilu. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,terdapat pengertian dari Pemilu yang tercantum di bab 1 pasal 1 ayat (1), yang Berbunyi "Pemilihan Umum yang selanjutnya yang disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Dengan ini, Pemilu merupakan sebuah mekanisme demokrasi yang perlu dijalankan.
Konsep Tata Kelola Pemilu
Pemilu di setiap negara demokrasi memiliki konsep tata kelola yang berbeda-beda, termasuk di masing-masing negara tersebut tentu akan memiliki dinamikanya tersendiri. Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak negara demokrasi yang sampai dengan saat ini dapat menyelenggarakan Pemilu.
Pemahaman yang mendasar mengenai manajemen Pemilu, yang pada intinya akan menguliti bagaimana tata kelola Pemilu di Indonesia itu berlangsung. Tata kelola pemilu atau yang disebut dengan Electoral Governance merupakan kombinasi antara konsep tata kelola dengan konsep pemilihan umum.
Mengutip dari Mozaffar dan Schedler (2002), tata kelola pemilu didefinisikan sebagai kumpulan aktivitas yang terkait dengan pembuatan aturan yang meliputi pendefinisian aturan dasar kepemiluan, pelaksanaan aturan yang meliputi pengorganisasian kepemiluan dan ajudikasi aturan yang berkaitan dengan hasil pemilu. Sedangkan menurut Torres dan Diaz (2015) siklus tata kelola pemilu melibatkan kuantitas dan watak aturan kepemiluan, melibatkan instruksi pemerintah dan aktor pemangku kepentingan yang mana dalam hal ini adalah lembaga penyelenggara pemilu dan aktor politik. Juga nantinya akan terlihat secara terang benderang bagaimana konsep tata kelola Pemilu tersebut diimplementasikan, dan apa saja dinamika yang nampak ketika beriringan dengan iklim politik di Indonesia.
Perlu sama-sama kita ketahui juga, bahwa dalam 12 kali Indonesia melaksanakan penyelenggaraan Pemilu, namun sampai dengan saat ini masih terdapat kekurangan dalam tata kelola Pemilu tersebut.