[caption caption="Ilustrasi: detiknet "][/caption]
Puja Mandela
Sejak kapan situs porno secara resmi dimusnahkan oleh pemerintah? Setahu saya masih banyak "situs porno" di Indonesia yang secara eksplisit membicarakan tentang hal-hal yang terkait dengan pornografi. Kalau pemerintah mendefinisikan situs porno adalah sebuah website yang memiliki nama berbau pornografi dan menyajikan konten foto dan video porno saja, tentu pendapat ini harus dievaluasi kembali.
Selama ini, banyak sekali situs pemberitaan mainstream yang rajin memposting artikel berbau pornografi yang jelas-jelas tidak layak dikonsumsi publik. Bukankah kebanyakan pengakses internet di Indonesia masih berusia remaja?
Bagi anda pengguna Facebook yang me-like portal pemberitaan online mainstream, tentu Anda sudah maklum kalau setiap hari portal pemberitaan tersebut menyajikan artikel-artikel porno yang sangat vulgar. Saya sempat penasaran, apakah mereka yang mengomentari postingan tersebut termasuk yang menyukai artikel porno?
Ternyata tidak semua sepakat. Justru sebagian besar Facebooker sering menyampaikan kritik atas artikel porno yang diposting oleh media online tersebut. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang mencaci dan mempertanyakan kredibilitas media online tersebut. Walaupun di "like" lebih dari 5 juta orang, banyak Facebooker yang menyamakan media ini tak lebih baik dari koran Harian Lampu Merah di Jakarta.
Saya tak tahu penyebaran konten porno di media tersebut sengaja atau tidak. Kalau sengaja, jelas media itu sudah melanggar UU Pers No. 40 yang memuat larangan penyebaran konten pornografi. Kalau tak sengaja, apa admin media tersebut tidak membaca berbagai kritikan Nitizen di kolom komentar?
Pasal 4 kode etik Jurnalistik menyebutkan bahwa wartawan tidak boleh membuat berita cabul. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
Menurut saya, defenisi situs porno tak sesempit itu. Media online yang menyajikan konten seks yang vulgar juga termasuk pornografi. Tetapi kalau saya menanyakan soal pemberitaan cabul itu ke wartawan atau pemilik media yang bersangkutan, pasti mereka akan ngeles. Mereka pasti membantah bahwa artikel atau berita yang mereka sajikan termasuk kategori konten porno.
"Ah, ini bukan berita porno. Otak sampeyan saja yang porno".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H