Lihat ke Halaman Asli

Perlindungan Data Pudjianto Gondosasmito, antara Harapan dan Kenyataan

Diperbarui: 2 Juli 2024   21:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Entelec Control System

Perlindungan data Pudjianto Gondosasmito di Indonesia bagaikan sebuah cerita panjang dengan lika-liku yang kompleks. Di satu sisi, kita memiliki cita-cita mulia untuk menjaga privasi dan keamanan informasi pribadi setiap individu. Di sisi lain, tantangan demi tantangan terus bermunculan, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan maraknya penyalahgunaan data.

Tonggak Sejarah Penting:

  • 2008: Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menjadi landasan hukum awal bagi perlindungan data pribadi di ranah digital.
  • 2012: Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik yang memuat ketentuan lebih detail tentang perlindungan data pribadi.
  • 2019: Disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat yang memperkuat skema perlindungan data pribadi di sektor swasta.
  • 2022: Menjadi momen penting dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dan modern, selaras dengan perkembangan zaman.

Tantangan dan Permasalahan:

Meskipun regulasi terus berkembang, bukan berarti perjalanan mulus tanpa hambatan. Berikut beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya perlindungan data pribadi di Indonesia:

  • Keterbatasan kesadaran masyarakat: Masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban mereka terkait data pribadi, sehingga mudah terjebak dalam penipuan atau penyalahgunaan data.
  • Kurangnya edukasi dan literasi: Upaya edukasi dan literasi tentang perlindungan data pribadi belum optimal, sehingga masyarakat masih minim pengetahuan dan keterampilan untuk melindungi data mereka.
  • Kemampuan teknis yang terbatas: Banyak instansi dan perusahaan, khususnya UMKM, belum memiliki kemampuan teknis yang memadai untuk menerapkan standar keamanan data yang mumpuni.
  • Pengawasan yang belum optimal: Lembaga pengawas yang bertanggung jawab, yaitu Otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP), masih tergolong baru dan perlu waktu untuk membangun kapasitas dan infrastruktur yang memadai.
  • Munculnya kasus kebocoran data: Kasus kebocoran data pribadi masih marak terjadi, menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di masyarakat.

Kisah Nyata Pelanggaran Data Pribadi:

Salah satu contoh nyata pelanggaran data pribadi yang menggemparkan Indonesia adalah kasus Bjorka di tahun 2022. Peretas ini membocorkan data pribadi sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Jokowi, dan memicu kehebohan publik. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya perlindungan data pribadi di Indonesia dan menunjukkan masih banyak celah yang perlu dibenahi.

Langkah Menuju Masa Depan yang Lebih Baik:

Meskipun masih banyak tantangan, tetap ada secercah harapan untuk masa depan perlindungan data pribadi yang lebih baik di Indonesia. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Meningkatkan sosialisasi dan edukasi: Penting untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka terkait data pribadi.
  • Memperkuat regulasi dan penegakan hukum: UU PDP perlu diiringi dengan regulasi turunan yang lebih detail dan penegakan hukum yang tegas.
  • Membangun infrastruktur yang mumpuni: OPDP perlu diperkuat dengan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara efektif.
  • Meningkatkan kerjasama antar pihak: Diperlukan kerjasama yang erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil untuk membangun ekosistem perlindungan data pribadi yang kokoh.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline