Lihat ke Halaman Asli

Nezla Kasus Malapraktrik Kesehatan Perdana Polda Babel

Diperbarui: 6 November 2018   15:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Advokat Berry Aprido Putera SH

Setelah upaya mediasi gagal, kini kasus kematian balita nezla telah menjadi domain penegakan hukum melalui Polda Bangka Belitung dengan terbitnya surat tanda LP LP/B-714/X/2018/BABEL/SPKT tertanggal 25 Oktober 2018. Karena nyawa anaknya telah hilang, keluarga korban berharap pihak Kepolisian dapat Menindaklanjuti untuk mendapatkan kepastian hukum secepatnya.

Menurut Advokat Berry Aprido Putera,SH bahwa dugaan Malpraktik yang mereka pelajari telah terjadi pada (korban) Nezla bukan terkait dengan alat atau cara-cara medis yang diterapkan tenaga kesehatan yang mengandung unsur kelalaian berat melainkan mengenai ketiadaan Tenaga Medis/Dokter yang bertugas/berjaga (incharge) pada saat (korban) Nezla Mulai dirawat.

Baca : Mediasi Kasus Nezla Berlangsung Alot

Sekalipun pelanggaran kewajiban "merujuk" oleh tenaga kesehatan dirumuskan dalam UU Tenaga Kesehatan pada pasal 58(e) mengandung unusr Sanksi Administrative namun advokat Berry Aprido Putera,SH menyatakan bukan berarti pada kasus Nezla adalah domain pelanggaran Administrasi (Maladministrasi), apalagi dalam hal ini menyangkut " hilangnya nyawa/ kematian" Nezla dan UU 36/2014 tentang tenaga kesehatan pada pasal 84 ayat 2 mengenal prinsip kelalaian beserta sanksi pidana yang sebenarnya telah berulang kali diterapkan secara umum di Indonesia menggunakana pasal 359 Jo 361 KUHP.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline