Tim JKN RAMAH ANAK hari ini, 24 Oktober 2018 pukul 10.00 WIB mendatangi Dinkes Propinsi Kepulauan Bangka untuk menyampaikan berkas lengkap berisikan hasil kerja advokasi non-litigasi terkait peristiwa hukum kematian balita Nezla di Puskesmas Kelapa pada tanggal 8 Mei 2018.
Berkas yang kami namakan dengan Catatan Investigatif dan Konsultatif (CIK) ini berisikan hasil investigasi : bukti surat, Kronologis, dokumentasi foto dan Video, kliping Koran, rekam medis, surat keterangan riwayat hidrosefalus spina bifida atasnama Nezla, Berita acara Mediasi di KPAD BABEL.
Serta hasil Konsultatif berupa : Kajian dan pendapat hukum kami sebagai Kuasa Hukum keluarga Nezla mengenai UU Tenaga Kesehatan no. 36/2014, Pasal 359 Jo 361 KUHP termasuk Peraturan tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan perlindungan anak.
Dalam pertemuan ini John Ganesha S, Berry Aprido Putera SH, Berri Saputra SH dan Edo Firmana dari PDKP BABEL menyampaikan beberapa hal penting terkait rumusan kesimpulan dan rekomendasi atas peristiwa yang dialami Balita Nezla kepada Dinas Kesehatan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dihadiri oleh Bapak Kadis Mulyono dan Hermain Divisi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan :
1. Kami berpendapat bahwa keterbatasan peralatan dan kompetensi tenaga kesehatan yang dikeluhkan oleh Puskesmas, jika tidak ditanggapi secara serius oleh Pemprop Babel dapat mengancam hak setiap pengiur BPJS Kesehatan mengakses manfaat jaminan kesehatan nasional berupa pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas dan terjangkau seperti yang dimaksud dalam UU Kesehatan.
2. Demikian pula soal terbatasnya Ruang PICU dan NICU bagi Pasien anak yang tersedia di Rumah Sakit yang ada di Bangka Belitung, dimana dibuktikan terjadi pada kasus Nezla sudah sepatutnya "keterbatasan" itu segera ditangani secara komprehensif oleh Pemprop Babel demi perlindungan kepentingan setiap anal mendapatkan pelayanan rujukan medis yang berkualitas, aman dan terjangkau.
3. Kemudian pemeriksaan klinis yang terjadi pada Nezla dimana dokter memeriksa dari kejauhan menggunakan komunikasi WhatsAPP dengan perawat adalah pelayanan dibawah standardpelayanan kesehatan yang tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan apalagi terjadi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dibiayai oleh Pemerintah/Pemda.
4. Kemudian, terkait peristiwa kesulitan mendapatkan rujukan dari Puskesmas ke RS yang memiliki ruangan PICU NICU yang dialami oleh keluarga Nezla. Mendorong kami untuk meminta Dinas Kesehatan secara transparan dan tegas melakukan monitoring penyelengaraan sistem rujukan dari Puskesmas ke Rumah Sakit. Evaluasipun dapat dilakukan dengan menganalisa ada tidaknya permasalahan regulasi atau hambatan fasilitas yang menjadi penyebab terjadinya. Sehingga Dinas Kesehatan Propinsi Babel dapat melakukan advokasi sistem rujukan yang lebih fair "mudah" kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dalam pertemuan ini, Kepala Dinas Kesehatan Bapak Mulyono menyampaikan rasa terima kasih atas laporan yang kami sampaikan dan berjanji akan menindaklanjuti point-point masukan mengenai audit sistem rujukan, penambahan ruang PICU NICU termasuk pengawasan yang lebih ketat tentang sistem dokter onCALL pada Faskes milik pemerintah daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H