Lihat ke Halaman Asli

PDKP Babel Lapor Pidana Politik Uang

Diperbarui: 23 Juni 2015   23:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13969397531905958191

Pangkalpinang – Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelapor Pelanggaran Pemilu 2014 dari Lembaga PDKP BABEL menerima dan menindaknjuti laporan masyarakat tentang tindak pidana pemilu 2014 yang terjadi di Kota Pangkalpinang ke Bawaslu Bangka Belitung.

[caption id="attachment_319191" align="alignleft" width="300" caption="Sekretariat Gakkumdu Bawaslu"][/caption]

Hal ini dilakukan Ibrahim,SH Ketua Tim Advokasi PDKP BABEL setelah memeriksa para saksi dan barang bukti berupa foto amplop, uang pecahan Rp.50.000 dan kartu nama Calon Legislatif. Ibrahim mengatakan terlapor adalah Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dan seseorang yang dikenal dengan nama guru.

Pasalnya, berdasarkan bukti permulaan dan keterangan para saksi unsur pidana pemilu seperti yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif terpenuhi. Yakni berawal dari peristiwa pada tanggal 30 Maret 2014 sekitar Pukul 19.00WIB di daerah kelurahan bukit merapin kota pangkalpinang yang merupakan Daerah Pemilihan Pangkalpinang III (Taman sari-Gerunggang) untuk DPRD Kota Pangkalpinang, seseorang membagikan amplop yang berisikan Uang dan Kartunama Caleg dari Dapil Pangkalpinang III (Taman sari-Gerunggang) Kota Pangkalpinang kepada lebih dari 1 (Satu ) orang.

Dalam kartunama tersebut tertera isyarat ajakan mencoblos ditunjukkan dengan adaya Nomor Urut, Lambang Parpol dan Nama Caleg terlapor beserta tanda contreng pada Nomor Urut sehingga menurut Tim Advokasi PDKP BABEL dianggap memenuhi unsur kampanye ditengah tahapan Kampanye Terbuka Pemilu 2014. Setiap Amplop berisikan pecahan uang bernilai Rp. 50.000.

Seluruh barang bukti tersebut adalah penemuan yang cukup, menurut Ibrohim,SH Ketua Hukum dan HAM PDKP BABEL jika dikembangkan adalah tindak pidana yang dapat dijerat dengan pasal 301 ayat (1) jo pasal 86 ayat (1) huruf J jo pasal 89 huruf D dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dengan denda maksimal Rp 24 juta. Ibrohim mengakui bahwa laporan ini masih perlu penyelidikan lebih lanjut dari pihak Polri dengan prinsip kehati-hatian perlindungan terhadap saksi pelapor yang dalam kasus ini meminta PDKPBABEL merahasiakan dirinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline