Lihat ke Halaman Asli

Maklumat Janji Pelayan Publik

Diperbarui: 18 Juni 2015   03:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14077795801508674738

Pada tanggal 9 Agustu 2014 PDKP Bangka Belitung melakukan Seminar Nasional bertemakan Penyediaan Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik dengan menghadirkan pemakalah Dari KemenPan RB RI Bpk. Muhammad Imanuddin SH MSI, General Manager PT PLN Wilayah Bangka Belitung I.B Ari Wardhana, M.Choirie,SH Praktisi Hukum, Sahat Maruli S.Si M.Pd Pakar Pendidikan, Drs.H. Suparyono,MM Praktisi Pelayanan Publik dan I.C Siregar Sh M.AP dari Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung dan sebagai pimpinan sidang/moderator John Ganesha yang merupakan penggagas program CCPS bekerjasama dengan MSI SIAP 1 dan USAID.

[caption id="attachment_337694" align="aligncenter" width="300" caption="M.Imanudin Asdep KemenPan RB RI memberikan Makalah, dibelakang tampak GM PT PLN Wil Babel IB Ari Wardhana dan SUparyono Kadisdukcapil Pkpinang dan disamping Moderator John Ganesha dan Veris Junardi Notulensi"][/caption]

[caption id="attachment_337695" align="aligncenter" width="300" caption="IB Ari Wardhana"]

14077798241416899023

[/caption]

Dengan adanya #Permenpan2014 No. 15 yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan menurut Imanudin keberadaan pengacara publik akan bersinergi dengan peraturan ini, melihat perkembangan tersebut moderator John Ganesha mengatakan "Pergerakan pemikiran di Kemenpan RI selaras dengan apa yang telah dikerjakan oleh PDKP BABEL selama 1 tahun ini dimana Para Pengacara Publik pertama kali mengadakan Public Conference bersama 20 Pemimpin Pelayanan Publik bertemakan Komitmen Pemberantasan Korupsi pada Pelayanan Publik .

Dengan Demikian, melalui seminar nasional Reformasi HUkum Pelayanan Publik yang diselenggarakan di Bangka Belitung ini tentu saja akan menjadi masukan kepada Kementrian PAN RB RI dalam merancang bentuk partisipasi publik dalam setiap penyelenggaran dan pengawasan standar pelayanan di unit pelayanan publik. Dalam hal ini PDKP Bangka Belitung mengusulkan adanya Penasihat HUkum Masyarakat pada Pelayanan Publik. Akan tetapi minimnya jumlah pengacara di daerah menjadikan program inipun mungkin hanya dapat diterapkan pada beberapa unit layanan terlebih dahulu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline