Kabar PT PLN meraup keuntungan hingga 12 Trilliun sudah ramai diperbincangkan di dunia maya salah satunya dinilai publik karena rutinitas pemadaman listrik yang terjadi belakangan ini telah mengurangi beban kerja dan kebutuhan solar mesin pembangkit listrik. Sebagian komentar diantaranya mengharapkan kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh PT PLN agar lebih berkualitas dalam memberikan layanan listrik bagi masyarakat, baik secara kualitas daya yang diterima pelanggan dirumah juga komitmen agar tidak terjadi nya byar-pet baik terencana maupun terjadualkan.
[caption id="attachment_339010" align="aligncenter" width="300" caption="Penutupan Acara Seminar NASional Reformasi Hukum Pelayanan Publik"][/caption]
Seperti kita ketahui sebelumnya bahwa sejak 16 Juli 2014, Tim Penasihat Hukum Masyarakat untuk Pelayanan Publik dari Kantor Hukum PDKP BABEL telah menotifikasi (pemberitahuan terbuka) Gubernur Bangka Belitung dan Seluruh Bupati dan Walikota di bangka Belitung untuk melaksanakan 5 point tuntutan gugatan warganegara melalui mekanisme Citizen Lawsuit terhadap buruknya pelayanan listrik publik (Baca : Pemadaman Listrik PLN). Termasuk Presiden RI, Menpan RB RI, Mendagri, Meneg BUMN, dan MenESDM serta PT PLN (Persero) menjadi tergugat dalam perkara ini.
Salah satu tuntutan warganegara yang ditujukan kepada pemerintah pusat sebenarnya sangat berhubungan dengan pemberitaan tersebut yakni adanya kebijakan kompensasi pemadaman listrik yang harus dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada setiap daerah sesuai dengan penghitungan setiap kali jumlah jam pemadaman listrik yang terjadi di daerah tersebut. Ahmad Alboni,SH dari PDKP Babel menyebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk menjalankan asas permainan yang adil. "Tentu tidak fair permainan seperti ini, ada kekosongan hukum yang tidak mengatur perbuatan hukum pemerintah memadamkan listrik publik karena suatu alasan teknis kelistrikan namun disisi lain meraih margin keuntungan. harus dipikirkan adanya kompensasi." Jelas Alboni,SH.
Ketika ditanya bagaimana cara membayar kompensasi pemadaman listrik tersebut kepada daerah, Alboni menjawab bahwa hal itu adalah ranah pemerintah untuk menyusun dan merumuskannya. Namun jika dimintakan nasihat, ia menyarankan dana kompensasi itu dikirimkan pemerintah pusat ke Kas Daerah yang bersangkutan misalnya melalui pos Dana Alokasi Khusus kemudian daerah yang menentukan pemanfaatannya. "Citizen lawsuit adalah gugatan warga negara, jadi penggugat bukan dalam kapasitasnya sebagai pelanggan listrik. kepentingan hukum penggugat disini bukan secara langsung mengalami kerugian dari pemadaman listrik, tetapi tidak adanya kebijakan yang memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelayanan publik setiap kali terjadi pemadaman listrik." Jelas ALboni.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H