Lihat ke Halaman Asli

Arogansi Penegakan Hukum di Pangkalpinang

Diperbarui: 17 Juni 2015   17:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Tanggal 1 November 2014 sekitar Pukul 23.30 WIB dan berlanjut hingga subuh dini hari telah terjadi perbuatan melawan hukum dengan melakukan kekerasan fisik : memukul dengan tangan,  pentungan, pistol, rantai, tendangan dan disertai kekerasan psikis : mengancam, mencaci maki, menghina terhadap warga sipil yakni 10 (sepuluh) pemuda kelurahan tuatunu indah yang dilakukan secara berulang kali oleh sejumlah orang yang diduga adalah anggota POLRI dalam penugasan upaya paksa penangkapan para tersangka pengrusakan Mapolsek Gerunggang-Pangkalpinang.

Seluruh pemuda tersebut ditangkap dirumah dan dijalan bukanlah keadaan tangkap tangan. Tanpa diberitahukan tindak pidana yang disangkakan kepada dirinya, kemudian diperlakukan dengan cara – cara kekerasan sepertinya untuk dikondisikan menjadi tersangka tindak pidana pengrusakan mapolsek Gerunggang. Pada esok harinya pukul 14.00 WIB pada tanggal 2 November 2014 dibebaskan oleh Kapolresta Pangkalpinang dengan permintaan maaf dan pemberian uang santunan Rp.100.000,-/orang korban yang terlihat mengalami luka berdarah. Maka tegaklah kebenaran bahwa 10 (sepuluh) orang pemuda Tuatunu Indah adalah korban salah tangkap dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polri.

Dan pada tanggal 7 November 2014, kami Penasihat Hukum yang tergabung di Kantor Perkumpulan PDKP Bangka Belitung, sebagai Organisasi pelaksana UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementrian Hukum dan Ham RI, telah menerima permohonan bantuan hukum yang diajukan oleh 10 orang pemuda tuatunu indah tersebut atas pertimbangkan latar belakang kelompok masyarakat tidak mampu di pangkalpinang.

Atas dasar kuasa yang diberikan kepada kami, maka melalui siaran pers ini kami menyatakan:

1.Proses penangkapan yang dilakukan anggota Polri terhadap 10 orang warga yang kami dampingi sepenuhnya tidak memenuhi syarat formil dan materil ditunjukan dengan adanya suatu bukti permulaan yang cukup bahwa terdapat suatu tindak pidana dan surat tugas, surat perintah penangkapan, serta tembusannya;

2.Melakukan upaya – upaya hukum yang tepat untuk dapat memenuhi rasa keadilan diperlakukan sama dimuka hukum bagi 10 korban salah tangkap dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Polri pada tragedi tuatunu indah berdarah 1 November 2014.

Demikianlah siaran pers ini dibuat.

Pangkalpinang, 12 November 2014

Hormat kami

Tim Advokasi Tragedi Tua Tunu Indah Berdarah

M. Choiri,SH

Pirwan,SKM

Ahmad Fauzi,SH

Ahmad Albuni,SH (CP : 0821.769.88584)

John Ganesha Siahaan

Untung Novrianto

Benny Akbar Kurniawan


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline