Batusangkar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar melakukan Rapat Koordinasi bersama dengan Peserta Pemilu (Partai Politik) yang dihadiri oleh Ketua Parpol/ yang mewakili dan Penghubung (LO) Parpol dan Bawaslu Tanah Datar di Ruangan Media Center KPU Tanah Datar, Jumat (03/11/2023).
Rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka validasi penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) dan surat suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar, Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rapat dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika. Dalam penyampaiannya, Dicky Andrika mengatakan bahwa ada beberapa hal terkait finalisasi penyusunan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten untuk Pemilu 2024 yang perlu diperhatikan.
Di antaranya, perlu pencermatan dari peserta Pemilu (dalam hal ini Parpol) yang bersangkutan perihal Nama, Logo Partai Politik, Nama Bakal Calon Legislatif, Nomor Urut Parpol dan Bacaleg serta Daerah Pemilihan untuk dipastikan kebenarannya sesuai yang telah diajukan oleh masing-masing Partai Politik.
Kemudian, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Tomas Hendriko juga menyampaikan bahwa masih perlunya peran Parpol maupun Bacaleg untuk ikut serta dalam sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan untuk pemilih yang akan mengurus pindah memilih, dan memastikan kepada konstituennya bahwa mereka telah terdaftar di DPT dengan cara cek melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Lebih lanjut, layanan pindah memilih ini akan tetap diakomodir oleh KPU Tanah Datar sampai tanggal 7 Februari 2024 untuk pemilih yang dalam kondisi sakit, bencana, menjadi tahanan, menjalankan tugas pada hari H. Sedangkan untuk pemilih yang pindah domisili, akan diakomodir sampai tanggal 15 Januari 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Nini Karlina juga menyampaikan agar peserta Pemilu memperhatikan dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan oleh KPU Tanah Datar, memaksimalkan fungsi helpdesk KPU Tanah Datar untuk mencegah terjadinya persoalan hukum dan hal-hal yang tidak dikehendaki.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azki dalam sambutannya menyampaikan bahwa DCT akan ditetapkan hari ini, 3 November 2023 dan akan diumumkan pada tanggal 4 November 2023. Mengenai masa Kampanye, Andre Azki menuturkan akan dimulai 25 hari sejak ditetapkannya DCT, yakni tanggal 28 November 2023.
"Diharapkan kepada seluruh Parpol untuk mengingatkan kepada Bacalegnya agar tidak melakukan Kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan karena Bawaslu akan menindak tegas bagi yang melanggar," himbaunya.
Lebih lanjut, jika seandainya ada Bacaleg yang curi start Kampanye dengan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum 28 November 2023, maka Bawaslu akan menindak dengan melayangkan surat pemberitahuan sebelumnya.