Lihat ke Halaman Asli

Supremasi KTT ASEAN dalam Menyelesaikan Sengketa Menurut Piagam ASEAN

Diperbarui: 7 Mei 2024   22:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

ASEAN adalah organisasi internasional regional yang berada pada kawasan  wilayah Asia Tenggara. Pendirian ASEAN didasarkan pada Piagam ASEAN yang menjadi instrumen hukum pada tingkat internasional. Terdapat permasalahan pada Piagam ASEAN yang memberikan supremasi/kewenannan tertinggi pada Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN dalam menyelesaikan sengketa internasional. 

Hal ini dikarenakan anggota-anggota Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN terdiri dari kepala negara dan kepala pemerintahan, dimana mereka memegang jabatan politik pada masing-masing negara, sehingga putusan yang dihasilkan nantinya perlu dipertanyakan apakah juga terlepas dari kepentingan politik. 

Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Kesimpulan yang didapatkan adalah kewenangan tertinggi dalam memutuskan sengketa pada Piagam ASEAN perlu diberikan kepada organ yang anggotanya berasal dari para pakar hukum atau praktisi hukum dan juga organ yang diberikan kewenangan tersebut harus dipisahkan dari kepentingan-kepentingan apapun, termasuk kepentingan politik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline