Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Yamin Pua Upa

Pemerhati Masalah Sosial & Lingkungan Hidup

Meneropong Potensi Gen Z Terjerat UU ITE di Media Sosial

Diperbarui: 18 Februari 2023   00:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Malam itu, Kamis 22 September 2022, masyarakat Kota Jayapura heboh. Pemicunya informasi di media sosial, di salah satu grup facebook bernama Koya City (Kota Agrobisnis). Isinya, seorang anak dari Koya Timur terkena panah orang tak dikenal ketika melintas di Koya Tengah. Koya Timur dan Koya Tengah merupakan dua kelurahan yang masuk dalam wilayah administrasi distrik atau Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

"Maaf dapat dr grup sebelah, katanya anak dari koya timur kena panah saat lewat koya tengah, buat masyarakat koya n sekitarnya agar untuk berhati-hati saat lewat koya tengah n disampaikan untuk pihak berwajib agar segera diantisipasi n segera bertindak sebelum ada korban lain," demikian tulisan dalam tangkapan layar unggahan di grup facebook Koya City (https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/24/173000265/ramai-soal-remaja-di-jayapura-terkena-panah-polisi-beberkan-faktanya?page=all/diunggah 15 Februari 2023).

Sebuah foto dari korban yang terkena panah juga diunggah. Dalam foto tersebut, tampak anak panah yang terlihat seperti dari besi tertancap di telinga korban. Panah Wayar merupakan sejenis senjata panah berukuran kecil yang terdiri dari dua bagian, yaitu anak panah dan pelontar yang menyerupai ketapel.

Ketika dikonfrimasi wartawan, Kapolresta Jayapura Kota saat itu, Kombes Victor Dean Mackbon mengakui, memang benar ada korban (berinisial W, usia 16 tahun) yang terkena panah wayar. Namun bukan dilakukan oleh orang tak dikenal atau OTK, melainkan ulah temannya sendiri berinisal I (17) karena ketidaksengajaan.

Rupanya W, I dan seorang temannya lagi berinisial N (14) sedang bermain panah wayar. Ternyata panah yang dilontarkan I secara tidak sengaja mengenai telinga W hingga tembus.

Kapolresta Jayapura mengakui, informasi korban panah wayar sempat viral, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat Kota Jayapura dan sekitarnya. Ketiga remaja itu pun akhirnya diperiksa di Polresta Jayapura. Karena terbukti menyebarkan  informasi bohong atau hoax di media sosial.

"Mereka sendiri terancam terancam oleh Undang-Undang ITE Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong atau hoaks, ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," tegasnya (https://jubitv.id/polisi-periksa-korban-dan-penyebar-informasi-remaja-terkena-panah-wayar-di-jayapura/diunggah15 Februari 2023)

Kasus informasi hoaks di media sosial oleh tiga remaja di Kota Jayapura tersebut, hanya salah satu contoh dan ilustrasi dari kenyataan yang ada. Ternyata, banyak remaja di Indonesia yang tidak memahami isi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang perubahannya, Undang Nomor 19 Tahun 2016, rentan terjerat hukuman pidana UU ITE.

Rentannya para remaja terjerat pelanggaran UU ITE ini juga diungkapkan oleh Ketua YLBHI Asfinawati dalam peluncuran Laporan Penodaan Agama di Indonesia Sepanjang 2020. YLBHI mencatat ada 67 kasus penodaan agama pada akhir 2020. Sebanyak 32 kasus diantaranya masuk proses penyidikan menggunakan UU ITE.

Sementara pasal UU ITE yang paling sering digunakan adalah Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE. Pasal itu mengatur tentang ujaran kebencian.

Dan pelaku yang dijerat dengan pasal UU ITE, semuanya berawal dari unggahan di media sosial. Para pelaku yang dijerat kebanyakan remaja. Ada 8 orang tersangka di bawah 18 tahun, 2 orang berusia 19 tahun, 2 orang berusia 20 tahun dan 2 orang berusia 21 tahun.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline