Lihat ke Halaman Asli

PT KIW

Pengembang dan Pengelola Kawasan Industri

Dapat Kunjungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Bahas Tentang RKL-RPL

Diperbarui: 7 Desember 2022   15:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. PT KIW

PT Kawasan Industri Wijayakusuma dikunjungi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten pada hari Selasa 06 Desember 2022. Para tamu ini disambut dengan baik oleh perwakilan dari PT KIW, Ibu Shinta Pamullasari selaku Engineering Division Head. Kunjungan ini juga dihadiri oleh Bapak Agus Ahmad Syafrudin, S.Hut, MM selaku Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang.

Kunjungan ini juga dalam rangka kegiatan koordinasi dan sinkronisasi terkait Penanganan Pengaduan, Penerapan Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa dan/atau Penyidikan Lingkungan Hidup di luar Pengadilan atau melalui Pengadilan.

Pelaksanaan kunjungan kegiatan ini berupa diskusi dan sharing mengenani pelaksanaan dan penegakan hukum terhadap industri yang berada di Kota Semarang (di dalam dan luar kawasan industri), pelaksanaan pemantauan kualitas media lingkungan (sungai dan udara ambien) serta pemaparan company profile Kawasan Industri Wijayakusuma dan Penjelasan mengenai Penerapan & Pengawasan RKL-RPL secara rinci yang dilaksanakan PT KIW.

Kewajiban Pengelola

  1. Melakukan Pelaporan Pelaksanaan Izin / Persetujuan Lingkungan Kawasan berisi semua kegiatan yang dilaksanakan dalam Kawasan baik kegiatan utama maupun pendukung
  2. Melakukan integrasi RKL-RPL Rinci ke Izin / Persetujuan Lingkungan Kawasan
  3. Melakukan Perubahan Izin / Persetujuan Lingkungan Kawasan bila ada tambahan Investor/Tenant atau tambahan kegiatan di Kawasan
  4. Memiliki Persetujuan Teknis
  5. Melakukan sosialisasi terkait implementasi RKL-RPL Rinci ke semua investor/ tenant yang berada di dalam Kawasan Industri

Kewajiban Investor/Tenant

  1. Memiliki Pertek dan Rintek Limbah B3 dan melakukan integrasi ke RKL-RPL Rinci
  2. Melakukan pemantauan terhadap RKL-RPL Rinci secara berkala dan melaporkan kepada Pengelola Kawasan setiap 6 (enam) bulan sekali
  3. Melakukan Perubahan Izin Atau Persetujuan RKL-RPL Rinci apabila terdapat perubahan/ penambahan/ pengurangan luasan dan kegiatan.

Dok. PT KIW

Dok. PT KIW

Dok. PT KIW

Dok. PT KIW

Dok. PT KIW

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline