Freedom Tariff Rp 1/detik ke semua operator, program tersebut kini tengah di lakukan Indosat Ooredoo. Program tersebut juga yang membuat Telkomsel meradang dikarenakan namanya ‘dicatut’ dalam kampanye marketing yang dilakukan di luar Jawa. Namun apakah tarif yang ditawarkan tersebut benar adanya?
Jika kita melihat situs resmi Indosat Ooredoo dengan jelas terpampang promosi yang menjanjikan tarif Rp 1/detik ke semua operator. Tentu saja jargon Freedom Tariff Rp 1/detik ke semua operator menarik bagi konsumen khususnya bagi orang yang belum pernah merasakan ‘sensasi’ layanan dari Indosat Ooredoo. Terlebih lagi disaat ekonomi nasional tengah melambat, tentu saja tarif yang dijanjikan Indosat Ooredoo menarik untuk di coba.
Namun yang patut kita lihat adalah apakah tarif yang diberikan Indosat Ooredoo tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada?
Dalam menentukan tarif, perusahaan telekomunikasi harus mengikuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 4 tahun 2008 (PM No 4 tahun 2008). Di dalam PM No 4 tahun 2008 dijelaskan bahwa tarif teleponi selular terdiri dari on-net (dalam satu operator) dan off-net (antar operator).
Dalam PM No 4 tahun 2008 dijelaskan tarif on net adalah biaya elemen jaringan ditambah biaya aktivitas layanan retail ditambah dengan profit margin. Sedangkan tarif off-net adalah tarif on net ditambah interkoneksi (biaya lintas operator).
Tarif on net satu operator dengan operator lainnya kemungkinan memiliki bisa berbeda. Ini disebabkan biaya pokok produksi setiap operator berbeda-beda. Sedangkan untuk tarif interkoneksi, pemerintah telah menetapkan harganya. Untuk satu menit interkoneksi pemerintah mematok biaya Rp 250.
Nah kembali lagi ke tarif Freedom Tarif Rp 1/detik ke semua operator yang dikeluarkan oleh Indosat Ooredoo, jika konsumen melakukan panggilan 60 detik, artinya biaya yang harus ditanggung konsumen sebesar Rp 60.
Tentu saja tarif yang ditawarkan Indosat Ooredoo cukup menggiurkan dikarenakan harganya di bawah harga interkoneksi yang ditetapkan pemerintah.
Memang di dalam PM No 4 tahun 2008 dimungkinkan operator menerapkan tarif promosi. Tarif promosi ditetapkan berdasarkan area layanan, time band dan jenis produknya. Dalam sistus resmi Indosat, tak dijelaskan secara rinci area layanan dan, time band.
Nalar dan akal sehat kita tentunya akan akan mau memberikan ‘subsidi’ dalam jumlah terlalu banyak dengann konsumen yang besar. Apa lagi sebagai perusahaan yang sahamnya telah tercatat di lantai bursa. Subsidi tentunya akan diberikan dalam nominal tertentu yang masuk akal.
Namun kenyataanya Freedom Tariff Rp 1/detik ke semua operator jauh dibawah total tarif off-net. Nah pertanyaan masyarakat yang saat ini berkembang adalah apakah Indosat melakukan praktek predatory pricing? Sebab tarif promosi yang diberikan Indosat kepada konsumennya jauh dibawah beban pokok penjualan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.