Lihat ke Halaman Asli

Cerdas! Menteri Jonan Mewajibkan Mobil 7 Seaters atau Microbus Menggunakan SIM B

Diperbarui: 1 Juni 2016   23:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

UU Lalulintas No 22 Tahun 2009 pasal 80

Alih-alih ingin menegakkan regulasi, namun kenyataannya Menteri Perhubungan justru terlihat tak menggerti sama sekali menggetahui UU Lalulintas No 22 Tahun 2009.

Pada jumpa pers di Kantor Menko Polhukam pada Rabu sore 1 Juni 2016, bersama Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pengemudi transportasi berbasis aplikasi harus meggunakan SIM Umum. Jika kendaraannya sedan bisa menggunakan SIM A Umum. Sedangkan jika mobil jenis 7 tempat duduk atau microbus harus menggunakan SIM B1 Umum.

Apakah perkataan pak menteri tadi sudah sesuai dengan UU Lalulintas? Mari kita lihat faktanya. Jika Pak Jonan mau membaca kembali UU Lalulintas No 22 Tahun 2009 pasal 80 jelas sekali tertulis kreteria SIM dan batasannya. Kreteria SIM A atau SIM B bukan ditentukan dari berapa jumlah tempat duduk. Namun ditentukan dari bobot kendaraan.

Dalam UU No 22 Tahun 2009 pasal 80 huruf A dijelaskan bahwa SIM A berlaku untuk pengemudi yang ingin mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang boleh melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

Sedangkan di pasal yang sama di huruf B dijelaskan, SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

Jadi sebenarnya sekarang publik bertanya-tanya. Apakah Pak Jonan ingin menegakkan aturan dalam UU Lalulintas secara benar? Atau beliau hanya memiliki ambisi dan motif pribadi untuk 'mengebiri' pengemudi transportasi berbasis aplikasi? Semoga saja niat Pak Jonan benar-benar tulus ingin menegakkan aturan tanpa berpihak kepada salahsatu golongan.

Seperti kita ketahui bersama para mitra pengemudi pengemudi transportasi berbasis aplikasi kerap menggunakan kendaraan jenis Xenia dan Avanza dengan jumlah tempat duduk 7. Namun jika Pak Jonan memaksakan ingin menegakkan aturan sesuai UU Lalulintas dengan mensyaratkan SIM harus menggunakan SIM B, maka hal tersebut sangatlah tak mungkin. Sebab berat kosong dari jenis Xenia dan Avanza tak lebih dari 3.500 kilogram.

Jika Menteri Jonan benar-benar memaksakan egonya agar pengemudi mobil 7 seaters atau microbus menggunakan SIM B, maka bersiap-siaplah bagi pemilik dan pengemudi MPV seperti Toyota Kijang, Inova dan sejenisnya untuk mengganti SIM. Sebab Korlantas akan bisa menilang anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline