Lihat ke Halaman Asli

Psikologi Pedia

Mahasiswa/i

Penerapan Pendidikan Karakter pada Narapidana yang Masih Berusia Remaja

Diperbarui: 12 Desember 2022   08:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Baehaki_2221220037

Berdasarkan ketentuan UUD 1945 yang diubah, dengan jelas dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum di Indonesia tidak terkait langsung dengan dua aliran atau sekte, berbeda dengan negara hukum, yaitu negara hukum dalam arti negara hukum dan negara hukum dalam arti negara hukum. 

Namun, penerapan prinsip negara hukum di Indonesia didasarkan pada unsur-unsur umum negara hukum, yaitu kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia, pemisahan atau pemisahan kekuasaan, perwujudan kedaulatan rakyat, administrasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku. Peraturan perundang-undangan dan peradilan tata usaha negara yang ada. Untuk mencapai tujuan negara hukum Indonesia, sebagaimana disyaratkan dalam Pembukaan UUD 1945, semua unsur tersebut harus diterapkan secara tetap.

Dengan adanya hukum tersebut orang-orang yang melanggar hukum yang ada akan mendapatkan sanksi yang sesuai bisa berupa teguran atau bahkan bisa masuk ke sel tahanan { menjadi narapidana } dengan begitu mereka akan mengalami perubahan dalam hidupnya terutama orang-orang yang masih berada di bangku sekolah namun mereka harus berhenti sekolah karena mereka melakukan pelanggaran yang berat sehingga mereka masuk ke dalam penjara, nah dengan begitu peran pendidikan non formal sangat dibutuhkan di sini yang di mana narapidana yang masih usia sekolah perlu adanya bimbingan baik berupa bimbingan karakter ataupun bimbingan yang lainnya yang bisa mengubah pola prilaku si anak tersebut ke arah yang lebih baik karena mereka harus kembali ke lingkungan masyarakat dengan begitu perlu adanya pemembekalan karakter dan keterampilan kerja. Selain itu, untuk menghakimi sebagai warga negara yang lebih baik sebelum membentuk kepribadian dan karakter yang baik. 

Semua kegiatan yang dilakukan sepanjang tahun, apa adanya kebiasaan mengambil tindakan positif lalu napi melakukan aksinya juga positif. Kegiatan yang bermanfaat dan peraturan lingkungan yang berlaku untuk itulah dibuat membantu dalam melakukan pelatihan dan instruksi untuk  mendorong pemberdayaan dan pembangunan nilai, bukan perilaku yang benar dengan aturan dan konstruksi ikatan yang harmonis dengan keluarga dan masyarakat dalam peran tanggung jawab tanggung jawab bersama untuk pendidikan karakter.

Referensi:

FARHAN, FARHAN (2015) PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOBA BERBASIS PENDIDIKAN KARAKTER   Studi Deskriptif di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram. S1 thesis, Universitas Mataram.

https://doi.org/10.46966/ijae.v3i2.28

Syamsuddin, Rahman and Aris, ismail.{ 2014}. Merajut hukum di Indonesia. Mitra Wacana Media, Jakarta.

https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/E-Plus/article/view/17629

Darmiyati, Zuhdan dan Muhsinatun. (2010). Pengembangan model pendidikan karakter terintegrasi dalam pembelajaran bidang studi di Sekolah Dasar. ejurnal Cakrawala Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline