Lihat ke Halaman Asli

Kenaikan Harga akan Dibarengi Subsidi

Diperbarui: 25 Juni 2015   22:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta—PropertyKita: Kementerian Perumahan Rakyat sedang mengkaji rekayasa pembiayaan atas rencana kenaikan harga rumah susun sederhana milik di kawasan perkotaan. Hal ini dilakukan agar rusunami tetap dapat dijangkau oleh masyarakat menengah ke bawah.

Menurut Didik Sunardi, Asisten Deputi Fasilitas dan Inovasi pembiayaan, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, mengatakan pemerintah akan melakukan inovasi dalam bentuk kebijakan. “Peningkatan harga rusunami akan dibarengi dengan subsidi, sehingga masyarakat menengah bawah akan mengangsur dengan jumlah yang tetap seperti sebelum kenaikan. Kebijakan tersebut seperti memperpanjang suku bunga perbankan dengan sharingdana pemerintah dan bank, atau dengan pemberian subsidi lain seperti subsidi uang muka,” terang Didi.

Sementara itu, saat ini dukungan pembiayaan uang muka telah dilakukan oleh PT Jamsostek sebesar Rp20 juta dengan bunga 6 persen, Badan Pertimbangan Tabungan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sebesar Rp15 juta-Rp20 juta dengan bunga 6 persen. Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP) sebesar Rp14 juta-Rp20 juta tanpa bunga. Kebijakan lainnya adalah kredit konstruksi yang didukung oleh dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebesar 80 persen dari biaya konstruksi di luar harga lahan, kebijakan tersebut saat ini sedang dalam pengkajian dan diharapkan selesai pada 2012.

Untuk mengantisipasi terjadi kenaikan harga rusunami yang kian menguat diminta pengembang. Pemerintah  berharap MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) tetap dapat mengangsurnya dalam jumlah yang sama seperti sekarang. Pemerintah sedang mengkaji  skim rekayasa pembiayan untuk membantu MBR memiliki unit rusunami.

“Skim rekayasa pembiayaan bisa berupa bantuan uang muka, memperpanjang tenor kredit, atau menurunkan bunga perbankan dengan pembagian pemerintah dan bank,” jelas Didi. --mhsyah

Sumber: PropertyKita

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline