Lihat ke Halaman Asli

Antisipasi Resiko Inflasi 2017 Melalui Kebijakan Fiskal Daerah

Diperbarui: 20 Januari 2017   10:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Memasuki tahun 2017, risiko terhadap inflasi diperkirakan meningkat seiring dengan meningkatnya harga minyak dunia dan pelemahan rupiah, serta penerapan subsidi tepat sasaran. Dengan ancaman dan kesempatan utama yang telah terpetakan seperti tersebut, Pemerintah melalui Bank Indonesia menetapkan sasaran inflasi 2017 adalah 4%±1%, tidak berbeda jauh dengan sasaran inflasi yang diterapkan pada tahun 2016.

Sasaran inflasi tersebut adalah sasaran inflasi yang diagregatkan dengan sasaran inflasi yang berbeda-beda pada tingkat daerah. Dengan kapasitas dan potensi yang berbeda-beda, pemerintah daerah mengelola perekonomiannya untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan yang diotonomikan terpisah dengan pemerintah, melalui pengelolaan anggaran serta pengelolaan keuangannya, sebagai variabel pembentuk perekonomian daerah.

Penguatan pada pengelolaan anggaran pemerintah daerah merupakan hal yang wajib dikoordinasikan dengan Pemerintah untuk mencapai sasaran inflasi dengan ancaman dan kekuatan utama seperti disebut di atas.

Beberapa skenario implementasi koordinasi yang dapat diterapkan dalam pengelolaan anggaran daerah melalui proyeksi ancaman peningkatan harga minyak dunia dan proyeksi penurunan nilai rupiah, adalah seperti diuraikan sebagai berikut :

Pertama, ancaman-ancaman tersebut pada tataran praktisnya akan menyebabkan beban operasional pada tingkat produsen akan tinggi, sehingga harga harus dinaikkan sementara pada tingkat konsumen, permintaan akan barang dan jasa menurun.

Selanjutnya, pemerintah yang melihat realisasi anggaran berdasarkan output, akan menemukan keadaan dimana proyek-proyek di daerah dengan lelang sesuai dengan anggaran yang diajukan pada akhir 2016 akan mengalami penurunan mutu.

Antisipasi bagi permasalahan yang akan dihadapi masyarakat adalah percepatan realisasi anggaran, perubahan alokasi anggaran pilihan pada belanja, utamanya belanja barang dan jasa ke belanja dengan risiko minim penurunan mutu seperti subsidi, belanja bantuan sosial, hibah dan belanja bantuan keuangan, dengan tidak mengurangi belanja modal serta meminimalisir Sisa Lebih Pelaksanaan Anggaran (Silpa), dengan pemberian stimulus berupa penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD) yang mempengaruhi perekonomian masyarakat.

Koordinasi juga harus menyangkut dengan peningkatan sistem pengawasan internal pemerintah daerah yang harus dioptimalkan agar penurunan mutu output dari kegiatan yang dilaksanakan menjadi minimal.

Kedua, Jenis barang dan jasa yang berorientasi ekspor harus dioptimalkan. Pemerintah daerah harus mengoptimalkan barang dan jasa maupun belanja modal yang terkait dengan usaha masyarakat yang memproduksi barang dan jasa beroirentasi ekspor dan sebaliknya meminimalisir bahan baku  maupun bahan impor.

Catatan lain adalah, pendapatan daerah yang membebani faktor produksi ditunda untuk dinaikkan dulu, dengan antisipasi berupa pemanfaatan Silpa, yang pada tataran praktik tidak bisa dihindari, untuk dioptimalkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline