Satu-satunya orang yang dijadikan tersangka pertama kali karena kasus korupsi Hambalang adalah Pejabat Pembuat Komitmen/ Kepala Bagian Keuangan-Rumah Tangga Sekretariat kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar.
Seperti diketahui bersama, uang Negara yang siap untuk dibelanjakan dinamakan APBN. Ini adalah uang kas murni alias uang yang tanpa potonganmenghidupi orang banyak.
Beda misalnya dengan uang perusahaan, misalnya, kas yang berasal dari pinjaman Bank. Kas APBN biarpun memperhitungkan Pendapatan, misalnya, dari Pajak, maupun pembiayaan misalnya dari utang Bank Dunia, tapi, tidak memiliki beban untuk mencapai secara langsung ,keuntungan tertentu.
Belanja APBN pada tingkat strategis, yang merupakan kompilasi dari ribuan bahkan ratusan ribu rencana kegiatan pengeluaran uang oleh Negara, tidak ada hubungannya dengan nilai keuntungan yang diharapkan oleh entitas perusahaan, dalam hal ini Negara secara langsung. Outcome dan output sebagai wujud dari belanja Negara tidak dikaitkan secara langsung dengan pendapatan yang direncanakan.
Tidak pernah misalnya bagian pajak, sebagai bagian marketing/sales dari negara berhubungan dengan bagian Kementerian Pemuda dan Olahraga. Sebaliknya, Di perusahaan profit kita selalu menemukan bagian marketing yang berhubungan langsung dengan orang bagian proyek. Misalnya, salah satu tersangka yang turut dicekal dari pihak Adhi Karya pada kasus Hambalang adalah pejabat bagian marketingnya.
Rossa, bagian marketing perusahaan Nazarudin misalnya, entah apa bentuk perusahaannya, selalu berkoordinasi intens dengan pihak pembelanja utama, misalnya Nazarudin dan Yulianis sang Bendahara perusahaannya.
Pada Negara, Bendahara Pengeluaran dipisahkan dengan jelas dengan bendahara penerimaan—yang tidak signifikan di kebanyakan organ Negara, selain polisi, dll.—
APBN Pada penjabaran lebih lanjut (final) dari siap dibelanjakannya, mengenal Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Inilah misalnya di iklan-iklan lelang proyek Negara, yang manapun, selalu menyertakan kata berdasarkan DIPA nomor.xx.xx.xx dst.
Dan pada struktur Anggaran (tidak termasuk pendapatan) Belanja Negara, DIPA ini selalu menyebutkan 3 nama orang di setiap halamannya.
Nama orang itu adalah : nama sang Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, nama Pejabat Pembuat Komitmen dan nama Bendahara.
Pada Instansi-instansi Vertikal di daerah seperti kanwil Kemenhukham di provinsi Banten misalnya, tidak lazim dipakai nama Pengguna Anggaran, sebagai nama yang dicantumkan dalam DIPA. Pada dana-dana APBN yang didelegasikan kepada Pemerintahan daerah, mungkin lazim disertakan nama Bupati/walikota sebagai Pengguna anggaran. Tidak didelegasikan kepada Kuasanya.
Pada lembaga-lembaga seperti Kementerian atau Lembaga, biarpun ada sang Pengguna Anggaran langsung, Menteri atau Ketua Lembaga, di tempat, tapi selalu dikuasakan Penggunaan Anggarannya kepada kuasa pengguna anggaran.
Dan pembelanjaan uang murni APBN ini diaplikasikan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan Peraturan PresidenNomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa disebutkan bahwa Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan utama dalam pengelolaan anggaran. Namun merupakan kebijakan dari PA masing-masing Kementerian/Lembaga untuk memilih Kuasa Pengguna Anggarn dan kekuasaan mana yang hendak dilimpahkan/didelegasikan. Tugas dan kewenangan dapat dilimpahkan namun sesungguhnya kewenangan KPA pada masing-masing Kementerian/Lembaga menjadi berbeda, tergantung pada kebijakan PA.
Karena keabu-abuannya Peraturan ini, Pengguna Anggaran tidak dapat disalahkan, jika misalnya Kuasa Pengguna Anggaran, misalnya pada kasus Hambalang,yang dalam hal ini dijabat Sekretaris Kemenpora, memegang tanggung jawab besar atas pengelolaan anggaran.
Berdasarkan kewenangannya, bisa saja Menpora A.M mendelegasikan banyak kewenangan kepada Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharram sebagai pejabat karir tertingi di lembaga tersebut untuk mengelola Anggaran.
Dan Menteri adalah urusan politik. Sesuatu yang menjadi dimensi utama namun malas diakui oleh semua orang di negeri ini.
Wafid Muharram ditangkap tangan sedang menerima uang atas kekuasaannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Pemuda dan Oleharaga, bukan karena kasus Hambalang.
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng merupakan Pengguna Anggaran dalam kasus Hambalang yang belum terbukti secara hukum merupakan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawabannya dalam, misalnya, adanya Korupsi dalam pembelanjaan uang APBN yang dibayarkan untuk Pembangunan pusat Pendidikan Olahraga di Hambalang.
Sementara itu, Pejabat pembuat Komitmen adalah orang yang menyebabkan cairnya Uang Negara dari Kas umum Negara kepada kas pihak ketiga.
Agar dapat mengeluarkan Uang yang terdapat pada DIPA dibutuhkan surat dari Institusi Pengguna Anggaran kepada Pemegang Kas Umum Negara yang disebut Surat Perintah Membayar (SPM).
dan SPM wajib disertai Surat Per Tanggungjawaban Belanja (SPTB) jika itu diberikan untuk pihak ketiga atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) jika itu dilakukan untuk mengganti kas bendahara, yang diTanda tangani salah satu, Pejabat Pembuat Komitmen atau Kuasa Pengguna Anggaran, namun biasanya didelegasikan kepada Pejabat pembuat Komitmen, disertai kelengkapan berkas tertentu yang paling umum dimengerti oleh Institusi Pengguna Anggaran.
hal inilah yang menyebabkan Deddy Kusdinar mungkin dijadikan tersangka pertama dan utama yang ditahan oleh KPK.
Pejabat Pembuat Komitmen sebagai Pihak yang mengeksekusi pengadaan barang jasa adalah juga orang yang menandatangani SPTB dan terlibat teknis dalam pengujian SPM.
karena syarat pembuatan SPM adalah adanya keterangan bahwa hal tersirat yang diinginkan oleh Pengguna Anggaran telah terpenuhi maka KPK tentu belakangan mensinyalir betul Penandatanganan SPTB dan SPM ini sebagai manipulasi yang besar.
Hambalang Ambrol, tapi itu bukanlah hal yang diinginkan oleh Pengguna Anggaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H