Jember 01 Agustus 2023 Mahasiswa Progmades (Program Mahasiswa Berdesa) Universitas Jember Desa Kemuning Lor mengadakan sebuah kegiatan Lawan Hoax Dengan Upaya Peningkatan Literasi Informasi Mengenai UUPA. Dilaksanakannya kegiatan ini merupakan sebuah program kerja Progmades (Program Mahasiswa Berdesa) Kegiatan ini dilaksanakan dengan sasaran Masyarakat Khusus nya Ketua Dusun,RT dan RW Serta Pemuda Pemudi bertempat Balai desa Kemuning Lor Arjasa Jember. Pelaksanaan program ini berlangsung pada hari Kamis ,01 Agustus 2023 pada pukul 18.50 - 22.10 WIB.
Sengketa tanah merupakan masalah yang sering terjadi di masyarakat desa Kemuninglor, dan dapat menimbulkan konflik dan kecemasan bagi pemilik tanah dan masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah dan masyarakat untuk memahami hukum sengketa tanah dan bagaimana hal itu dapat ditangani dengan benar. Penyuluhan Literasi ini diselenggarakan agar membantu masyarakat untuk menghadapi permasalahan tersebut.
Masih banyak masyarakat desa yang ada di Indonesia yang tidak bisa menjual tanah yang mereka miliki karena kepemilikannya masih letter C, letter D, dan bukti surat tanah yang lainnya yang bukan Sertipikat Hak Milik (SHM). Buku letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, untuk memperoleh suatu hak atas tanah dalam melakukan pendaftaran atas tanah dimana tanah-tanah tersebut .
Alhasil, mereka kesulitan untuk menjual tanah karena tidak banyak orang yang menerima tanah dengan kepemilikan bukan SHM. Selain itu, maraknya Masyarakat desa yang bersengketa antar pemilik tanah. Oleh karena itu, Mahasiswa Progmades 27 Menginisiasi gerakan Lawan Hoax Dengan Upaya Peningkatan Literasi Informasi Mengenai UUPA. kepada Kepala Dusun dan Ketua RT RW serta para pemuda mengenai pentingnya mendaftarkan tanah ke Kantor Pertanahan, baik melalui Program Pendaftaran Tanah Secara Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Pemerintah maupun secara mandiri dihadapan Notaris.
Penyuluhan Literasi Terkait UUPA ini sangat penting bagi pemilik tanah karena membantu mereka memahami hak dan kewajiban mereka dalam hal sengketa tanah. Ini juga membantu mereka mengetahui bagaimana hukum diterapkan dalam mengatasi masalah sengketa tanah, dan memastikan bahwa hak mereka diakui dan dilindungi. Penyuluhan hukum sengketa tanah juga membantu mempromosikan toleransi dan keadilan dalam masyarakat, dan membantu mengatasi masalah sengketa tanah.
Dalam kegiatanini, mahasiswa Progmades Bekerjasa sama dengan Biro Pelayana Bantuan Hukum Universitas Jember guna mendatangkan Ahli Hukum Pertanahan seperti I Wayan Yasa S.H. M.H. ,Rosita Indrayanti S.H. M.H. dan Ajeng Pramesthy HK S.H.M.Kn Universitas Jember. sebagai pemateri. Selain penyampaian materi, juga dilakukan sesi tanya jawab kepada masyarakat agar masyarakat yang mempunyai masalah sengketa tanah dapat terselesaikan dengan praktis
Kegiatan ini dilakukan di Balai Desa Kemuning lor Arjasa yang dihadiri oleh Sekdes , Kepala Dusun, Ketua RT dan RW juga Karang Taruna Desa Kemuninglor dilaksanakan pada Selasa , 01 Agustus 2023, Pukul 18.30 WIB -- 22.10 WIB dengan mempertimbangkan waktu masyarakat desa yang mayoritas berkerja pada siang hari
Dalam sambutannya Sekertaris Desa Kemuninglor , Bapak Abdul Wafi mengucapakan terima kasih kepada mahasiswa Progmades 27 dan BPBH FH UNEJ yang sudah gelar kegiatan ini dalam bentuk peyuluhan ,ia berharap semoga dengam kehadiran mahasiswa bisa meningkatkan Pemahaman literasi terkait UUPA lebih lanjut selama disini.