Lihat ke Halaman Asli

Ali Afan

Penulis di projeksyariah.id

KPR Syariah Non Bank: Pilihan Alternatif untuk Pembiayaan Properti

Diperbarui: 22 Januari 2024   14:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

towfiqu-barbhuiya-unsplash


Ketika mencari pembiayaan untuk memiliki rumah impian, banyak orang cenderung mempertimbangkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank konvensional. 

Namun, ada opsi alternatif yang semakin populer, yaitu KPR Syariah Non-Bank. Artikel ini akan membahas manfaat dan prosedur yang terlibat dalam memperoleh KPR Syariah Non-Bank.

Manfaat KPR Syariah Non-Bank

1. Tanpa Bunga Riba:

Salah satu keunggulan utama KPR Syariah adalah tidak adanya bunga riba. Dalam sistem ini, pembiayaan dilakukan dengan prinsip bagi hasil, di mana pihak pembiaya dan pihak peminjam berbagi keuntungan dari investasi properti.

2. Transparansi dan Kepastian Hukum:

Produk KPR Syariah cenderung lebih transparan, dengan aturan yang jelas dan kepastian hukum. Ini memberikan rasa aman dan keyakinan kepada peminjam.

3. Akad yang Sesuai Syariah:

KPR Syariah Non-Bank beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah, seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Ini membuat transaksi sesuai dengan hukum Islam.

4. Tidak Ada Denda Terlambat:

Pada umumnya, KPR Syariah Non-Bank tidak memberlakukan denda keterlambatan pembayaran, melainkan memberikan alternatif lain yang sesuai dengan prinsip syariah.

5. Fleksibilitas dalam Struktur Pembayaran:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline