Lihat ke Halaman Asli

Yusuf L. Henuk

GURU BESAR di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) - TARUTUNG 22452 - Sumatera Utara, INDONESIA

Warga Desa Wetana, Sumba Barat Menolak Keputusan Gubernur NTT Soal Batas Wilayah

Diperbarui: 10 Juli 2019   18:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

PENGANTAR:

Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc.,Ph.D yang beretnis Rote di NTT (asal Keluarahan Maulafa, Kecamatan Maulafa -- Kota Kupang) yang bertugas di Universitas Sumatera Utara (USU) -- Medan, Sumatera Utara merasa mendapat suatu kehormatan tersendiri ketika dihubungi oleh Sdr. Melkianus Pote Hadi, Tokoh Muda asal Sumba Barat untuk membantu menyuarakan/mengangkat aspirasi 

Warga Desa Wetana & memohon kepada Prof. Henuk untuk sama-sama memperjuangkan tapal batas wilayah antara Desa Desa Wetana, Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat   dengan Desa Karang Indah, Kecamatan Kodi Blaghar Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dengan Desa Wetana, Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat tidak dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak pada Kamis (20/06/2019) ke Pemerintah Pusat dan jika tidak mendapat keputusan yang sesuai dengan aspirasi Warga Desa Wetana, maka kasus ini akan dilanjutkan hingga pengadilan.

Kami warga masyarakat Desa Wetana, Kecamatan Laboya Barat, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan ini menyampaikan pernyataan sikap penolakan terhadap keputusan sepihak yang dilakukan oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, SH., tentang penetapan tapal batas daerah antara Desa Wetana Kabupaten Sumba Barat dengan Desa Karang Indah Kabupaten Sumba Barat Daya yang ditetapkan oleh Gubernur NTT. 

Pernyataan sikap penolakan ini kami sampaikan, karena keputusan Gubernur NTT tentang penetapan tapal batas daerah antara Desa Wetana dengan Desa Karang Indah tidak berdasarkan hasil kesepakatan antara Bupati Sumba Barat dengan Bupati Sumba Barat Daya saat melakukan peninjauan lokasi di Desa Karang Indah pada tanggal 20 Juni 2019.

Dasar sikap penolakan kami, terhadap keputusan sepihak yang dilakukan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur:

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, SH. tidak konsisten terhadap penyataannya yang disampaikannya dihadapan masyarakat umum Kabupaten Sumba Barat, bahwa pada Tanggal 11 Januari 2019 saat melakukan Kunjungan Kerja di PT. Mitra Niaga di Desa Wetana Kabupaten Sumba Barat, Gubernur menyatakan bahwa Desa Karang Indah masuk dalam wilayah admnistrasi Kabupaten Sumba Barat.

Pada Tanggal 27 Februari 2019 melaksanakan rapat penyelesaian Perselisihan Batas Daerah antara Kabupaten Sumba Barat dengan Kabupaten Sumba Barat Daya yang dipimpin oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan dihadiri oleh Bupati Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, dengan kesepakatan sebagai berikut:

Batas administrasi pada sub segmen Karang Indah dengan Wetana (bagian selatan) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu berada di KALI POLA PARE;

Tanggal 06 Mei Tahun 2019 akan diadakan Penyerahan Desa Karang Indah beserta seluruh aset di dalamnya dari Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat; dan

Batas wilayah administrasi Pemerintah antara Kabupaten Sumba Barat dengan Kabupaten Sumba Barat Daya tidak menghilangkan sejarah kepemilikan atas tanah/lahan baik dalam hak privat maupun hak komunial (adat) dan budaya orang Kodi di Kabupaten Sumba Barat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline