Probo Pribadi SM
Magister Hukum Universitas Simalungun, Pematangsiantar, Sumut, Indonesia Advokat Peradi SAI Siantar Simalungun probopribadi@gmail.com
Abstrak
Stand-up comedy di Indonesia telah berkembang menjadi platform ekspresi kreatif dan kritik sosial yang signifikan, terutama setelah tahun 2011. Melalui humor, komika menyampaikan pandangan terhadap isu-isu sosial, politik, dan budaya yang relevan dengan masyarakat. Fenomena ini menciptakan ruang untuk diskusi terbuka tentang permasalahan sosial yang sering kali tabu atau sensitif. Namun, meskipun kebebasan berekspresi dijamin dalam UUD 1945, stand-up comedy tetap menghadapi tantangan terkait pembatasan hukum, seperti yang tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang ITE, dan norma sosial yang berlaku. Artikel ini mengkaji peran stand-up comedy sebagai media kritik sosial serta batasan hukum yang mengatur kebebasan berekspresi dalam dunia hiburan. Dengan menggunakan teori komunikasi dialogis, penelitian ini menunjukkan bagaimana humor dalam stand-up comedy dapat memfasilitasi dialog kritis antara komika dan audiens, mendorong perubahan sosial yang konstruktif. Meskipun demikian, komika harus tetap memperhatikan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial untuk menghindari pelanggaran hukum dan dampak negatif terhadap masyarakat.
Kata kunci: Stand-up comedy, kebebasan berekspresi, kritik sosial
Abstract
Stand-up comedy in Indonesia has developed into a significant platform of creative expression and social criticism, especially after 2011. Through humour, comics express their views on social, political and cultural issues relevant to society. This phenomenon creates a space foropen discussion on social issues that are often taboo or sensitive. However, although freedom of expression is guaranteed in the 1945 Constitution, stand-up comedy still faces challenges related to legal restrictions, as reflected in the Criminal Code (KUHP), ITE Law, and prevailing social norms. This article examines the role of stand-up comedy as a medium for social criticism and the legal restrictions that govern freedom of expression in entertainment. Using dialogical communication theory, this study shows how humour in stand-up comedy can facilitate critical dialogue between comics and audiences, encouraging constructive social change. Nonetheless, comics must still pay attention to the balance between freedom of expression and social responsibility to avoid breaking the law and negatively impacting society.
Keywords: Stand-up comedy, freedom of expression, social criticism
Pendahuluan
Stand-up comedy telah menjadi fenomena budaya populer yang signifikan di Indonesia selama satu dekade terakhir. Seni pertunjukan ini tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai platform untuk menyuarakan kritik sosial. Melalui humor, para komedian dapat mengekspresikan pandangan terhadap berbagai isu kontemporer. Perkembangan ini menunjukkan transformasi cara masyarakat Indonesia menyampaikan aspirasi dengan cara yang kreatif dan kritis.1